NEWS  

Gondol Uang Rp34 Juta di Bagasi Koper Penumpang, 4 Porter Lion Air Diserahkan ke Polisi

Share

Kualanamu, ArmadaBerita.Com

Terbukti membobol koper penumpang, empat Porter maskapai Lion Air ditangkap petugas Aviation Security (Avsec) Bandar Udara (Bandara) Kualanamu (Avsec), Sabtu (25/1/2020), sekira pukul 10.17 WIB.

Selanjutnya, keempat porter tersebut diserahkan ke Polsek Beringin untuk diproses hukum.

Keempat porter nakal tersebut, yakni Surya Kristian Ketaren (29), warga Pasar 2, Namu Terasi, Kecamatan Sei Bincai, Kabupaten Langkat, Boy Manurung (27), warga Lubuk Pakam, Desa Laguboti, Pasar Melintang, Kecamatan Lubuk Pakam, Deli Serdang.

Dua teman pelaku lainnya yakni, Joel Edgar Rucarda Purba (26), warga Desa Durian Banggal, Kecamatan Raya Kaya, Kabupaten Simalungun dan Alfan Pardamean Sibarani (30) warga Pasar Melintang, Kecamatan Lubuk Pakam, Deli Serdang.

Dari keempat tersangka, petugas menyita barang bukti uang tunai senila Rp34.480.000.

“Korbannya, Lina (40) warga Jalan Permata, Kompl. Permata Indah, Blok E, Kelurhan Labuhan Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki Kodya Pekan Baru, Prov. Riau. Saat ini sudah membuat laporan resmi,” terang Kapolsek Beringin AKP MKL TOBING SH, Selasa (28/1/2020) siang.

Beberapa saat sebelum keempatnya ditangkap petugas Avsec, pesawat Lion Air JT 125 Boeing yang datang dari Pekan Baru tiba di Bandara Kualanamu. Kemudian para tersangka yang piket saat itu, masuk ke dalam bagasi pesawat untuk mengangkat bagasi.

Setelah itu, tersangka Surya Kristian Ketaren mangambil uang Rp34.480.000 dari dalam Travel Bag di dalam compartemen pesawat Lion tersebut, lalu memberitahukan kepada tersangka lainnya, Boy Manurung.

Selanjutnya, Surya dan Boy menyuruh Joel Edga Purba untuk membawa uang tersebut ke rumah kosnya di Gang July, Desa Bakaran Batu, Lubuk Pakam.

Sementara tersangka Alfan Pardamean Sibarani bertugas untuk mengawasi atau mengalihkan perhatian para petugas Avsec.

Namun, sekitar pukul 11.00 WIB, para tersangka diamankan ke ruang Tehnik (Samping VIP Room). Sekitar pukul 15.40 WIB, keempat tersangka diserahkan ke Polsek Beringin.

“Dari penangkapan itu, kita amankan barang bukti berupa; 1 pcs tas koper kabin warna hitam merk MIM, 1 helai rompi safety first warna hitam lis orange, uang tunai Rp. 34.800.000,” pungkasnya. (Candra Kembar/CK).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *