Asahan, ArmadaBerita.Com
FA seorang ibu muda berusia 18 tahun ini hanya bisa tertunduk pasrah atas perbuatannya yang nekat membuat bayinya sendiri dalam keadaan hidup ke aliran sungai Sitio-tio di Dusun V Desa Sei Silau Barat Kecamatan Setia Janji Kabupaten Asahan, Sumut.
Polisi yang memiliki bukti dari penemuan jasad bayi laki-laki tak berdosa itu di aliran sungai, langsung menangkapnya di Dusun V Desa Sei Silau Barat Kecamatan Setia Janji Kabupaten Asahan pada Kamis (18/11/2021).
Dihadapan petugas, FA mengaku nekat membuang bayinya karna malu. “Saat dilahirkan anaknya masih dalam keadaan hidup, namun karena panik dan merasa malu karena bayi itu hasil persetubuhan FA langsung memasukkan bayinya ke karung goni dan dibuang ke sungai,” kata Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH saat menggelar kegiatan konferensi pers kasus tersebut, Jum’at (19/11/2021).
Pemaparan kasus itu turut dihadiri Komisioner Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Asahan Awalludin S.Ag M.H., Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Rahmadani SH MH dan Kapolsek Prapat Janji AKP JT Siregar SH dan Kasubbag Humas Polres Asahan IPTU Wakino.
Putu Yudha mengungkapkan, terungkapnya kasus pembuangan bayi berawal dari seorang warga bernama Warsimin pada Selasa tanggal 16 November 2021 sekitar 09.00 WIB yang sedang berada di ladangnya kemudian menemukan 1 karung goni dengan bau menyengat yang tersangkut di pohon sawit yang berada di aliran sungai Sitio-tio.
Karena penasaran, Warismin menarik karung goni tersebut dengan menggunakan kayu dan membukanya. Betapa terkejutnya Warismin kala itu ternyata di dalamnya seorang bayi laki-laki yang sudah meninggal dunia.
Temuan itupun dengan cepat menyebar. Sebab Warismin memberitahukan kepada temanya dan warga lainya lalu diteruskan ke Polsek Prapat Janji Polres Asahan.
Polisi bersama tim indentifikasi sat Reskrim Polres Asahan langsung melakukan penyelidikan dilokasi. Dua hari setelahnya yakni pada hari Kamis tanggal 18 Nopember 2021, FA yang diketahui baru melahirkan dan merupakan ibu si bayi langsung diamankan di Dusun V Desa Sei Silau Barat Kecamatan Setia Janji.
Saat diamankan, FA tak mampu berkilah. Ia pun mengakui telah membuang bayinya.
“Motif dari tersangka melakukan tindakan membuang bayi tersebut untuk menutupi malu, karena bayi tersebut hasil dari pada persetubuhan di luar nikah,” pungkas Kapolres Asahan.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka tersebut kita kenakan pasal 342 KUHP tentang Ibu Membunuh Bayi yang Baru Dilahirkan dengan terencana. “Ancaman pidana pada pasal ini menyebutkan 9 tahun penjara,” terang Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira.
Sementara itu Komisioner Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Asahan Awaluddun S.Ag. M.H. memberikan apresiasi kepada Kapolres Asahan beserta jajarannya yang dengan serius mengungkap pelaku pembuangan bayi di Desa Sei Silau Barat yang telah menggegerkan tersebut.
“Saya sangat mengapresiasi atas kinerja Kapolres Asahan dan jajarannya atas pengungkapan kasus ini. Saya acungkan jempol yang terus berhasil mengungkap kasus-kasus kekerasan terhadap anak dengan waktu yang relatif singkat,” ucap Awaluddin. (ASN)











