HUKUM  

Sidang Dugaan Penganiayan Anak Kandung, Terdakwa Bilang Saksi Bohong

Share

Medan, ArmadaBerita.Com

Sidang lanjutan perkara penganiayaan terhadap anak dibawah umur dengan terdakwa Meli Istanti (40) Warga Jalan Jermal VII, Gang Keluarga No 54, Kecamatan Medan Denai kembali bergulir di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan Rabu (7/6/2021) sore.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Marianti Siboro di hadapan Majelis Hakim Syafril Pardamean Batubara dan penasehat Hukum terdakwa Syaifullah SH menghadirkan saksi korban seorang bocah berusia 5 tahun sebut saja nama Mawar bersama Ayahnya yang juga dijadikan saksi secara langsung.

Dalam kesaksiannya, ayah korban yang juga mantan suami terdakwa Meli Istanti dalam keterangannya di hadapan Majelis Hakim menjelaskan, bahwa pada tahun 2017, setelah ia bercerai dengan terdakwa korban tinggal dengan ibunya hingga 2018.

Dijelaskan saksi, bahkan selama itu juga tanpa sepengetahuannya, selama setahun korban mendapat kekerasan seperti, pukulan, jambak dicubit dan pernah juga di cekik terdakwa yang juga ibu kandung korban.

Tak hanya itu kata saksi melanjutkan, bahwa anaknya juga di kurung di dalam kamar. Jadi selama setahun itu anaknya (korban) kerap mendapat perlakuan kekerasan oleh ibu kandungnya sendiri dan semua itu ada buktinya seperti bekas luka memar.

“Itu saya ketahui saat saya menjenguk korban. Jadi setiap saya menjenguk, anak saya selalu mengatakan mendapat siksaan dari ibu kandung Korban,” jelas saksi.

Mengetahui hal itu, selanjutnya pada tahun 2019 saksi (ayah korban) lalu membawa anaknya ke rumahnya untuk tinggal bersama nenek dan keluarganya.

Diceritakan saksi, suatu hari, saat ayah korban bekerja di luar kota ketika korban bermain sepeda tiba-tiba terdakwa datang dari belakang, entah apa maksudnya korban dibekap oleh terdakwa hingga korban merasa sesak dan susah bernafas.

“Untung saat itu (korban) anak saya ini meronta- ronta hingga terlepas dan langsung lari minta perlindungan dan mengadukan hal tersebut kepada neneknya dan orang yang ada di rumah tersebut,” sebut saksi.

Menyikapi keterangan saksi, Jaksa Penuntut yang mendapat izin dari Majelis Hakim lalu menanyakan kepada korban, terkait keterangan saksi. Korban yang masih terbilang lugu itu, saat ditanya JPU hanya menjawab “Ya”.

Sementara ketika ditanya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), apa Mawar sayang sama Mamak, dengan spontan Mawar mengatakan tidak sembari menggeleng-ngelengkan kepalanya.

Bahkan korban saat kembali ditanya apa mau tinggal sama mamaknya, lagi-lagi Mawar mengelengkan kepalanya dari pangkuan ayahnya, sambil mengatakan “Tidak mau”.

Merasa penasaran dengan sikap Mawar, Majelis Hakim Syafril Pardamean Batubara mencoba kembali menanyakan hal sama kepada Mawar, namun Mawar tetap mengatan hal yang sama kepada Majelis Hakim.

Sedang giliran Penasehat Hukum (PH) terdakwa Syaifullah yang diberi kesempatan oleh Majelis Hakim untuk bertanya pada saksi (Ayah korban), terlihat saksi yang dicecer dengan beberapa pertanyaan terkesan agak gugup dan berkelit dan bahkan berbohong.

Kebohongan itupun diutarakan Penasehat Hukum terdakwa pada Majelis Hakim. “Maaf yang mulia, saksi mantan suami terdakwa berbohong tidak mengakui fakta ditolaknya memori banding yang diajukan saksi yakni mantan suami terdakwa di Pengadilan Agama,” tegas Syaifullah SH.

Syaifullah yang turit didampingi Nopriandi Akbar SH dari LBH Humaniora mjuga enunjukkan berkas tersebut yang mana nanti akan dibeberkan dalam agenda pembelaan.

Dikesempatan yang sama, setelah itu, sidang dilanjutkan Majelis Hakim memanggil terdakwa untuk duduk di kursi pesakitan. “Bagaimana terdakwa dengan keterangan saksi tadi,apakah benar atau ada yang salah,” tanya Majelis Hakim.

Ibu Korban Menangis Peluk Anaknya

Menjawab pertanyaan Majelis Hakim, dengan berurai air mata, terdakwa Meli Istanti dengan tegas membantah semua keterang saksi manta suaminya itu.

“Semua apa yang dikatakan saksi tidak benar, dan malah saksilah yang memisahkan diri dengan anaknya selama tiga tahun. Jadi apa yang dikatakan saksi semua tidak benar dan bisa saya pertanggungjawabkan. Kalau saksi telah berhobong yang Mulia,” ucap terdakwa sambil menangis.

Sebelum sidang ditunda, atas permonan Penasehat Hukum terdakwa pada Majelis Hakim yang meminta agar diizinkan ibunya untuk mencium dan memeluk Mawar, langsung dikabulkan Majelis Hakim.

Pemandangan haru dan menyedihkan itu tampak jelas di Ruang Cakra 7, yang mana terdakwa selama Tiga Tahun nyaris tak pernah berjumpa dengan anak kandungnya langsung menghampiri Mawar dan langsung memeluk dan menciumi Mawar sambil menangis terseduh-seduh dan terlihat sang ibu itu nyaris pingsan menahan kesedihannya.

Selanjutnya setelah itu Majelis Hakimpun menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda keterangan saksi yang lainnya. (ASN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *