Medan, ArmadaBerita.Com
Tergiur dengan upah satu unit mobil Ford Everest, sepasang suami istri (pasutri) asal Kabupaten Simalungun nekat melakoni pekerjaan jadi kuli pikul narkoba jenis sabhu-sabhu. Sabu itu dari Aceh. Ironisnya sabu itu sudah 3 kali dijemputnya dari Aceh menuju kota Medan, Sumut.
Di ke 4 kalinya, kedua pasutri yang bernama, Amirulah (48) dan istrinya berinisial YU (24) yang merupakan warga Jalan Amal, Gang Rahayu, Kecamatan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun ini ketahuan polisi.
Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan berhasil meringkus pasangan suami istri (Pasutri) itu dari Jalan Nangka, Gang Jambu, lingkungan Manggis, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Rabu 28 April 2021. Dari pasangan itu, polisi menyita 10 Kg sabu yang kini dijadikan barbut (barang bukti).
“Sabu itu diperolehnya dari seorang bandar narkoba yang kini masih kita selidiki. Keduanya mengaku sudah 4 kali menjadi kurir dan mengantarkan sabu ini ke Kota Medan. Bahkan keduanya diberi 1 unit mobil Ford Everest beserta BPKB-nya dan uang Rp 5 juta,” sebut Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Rico Sunarko kepada wartawan, Rabu (2/6/2021) petang.
Kombes Pol Riko Sunarko yang turut didampingi Kasat Narkoba Kompol Oloan Siahaan dalam konferensi pers itu juga mengatakan bahwa pengungkapan ini merupakan pengembangan dari pengungkapan kasus 40 Kg sabu-sabu yang sebelumnya berhasil digagalkan Satresnarkoba Polrestabes Medan beberapa waktu lalu.
“Pengungkapan ini berdasarkan keterangan tersangka Muhamad Herry yang berhasil ditangkap Satresnarkoba dengan barang bukti 40 kg sabu-sabu pada tanggal 28 April 2021 lalu di Jalan Binjai KM 15 Diski, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang kemudian dilakukan pengembangan kasus dan mengamnkan pasutri dengan barbut 10 kg,” jelasnya.
Kapolrestabes Medan yang didampingi Kasat Narkoba, Kompol Oloan Siahaan juga menegaskan bahwa para tersangka (pasutri) ini sudah 4 kali mengirimkan narkoba dan yang pertama kali, ia diberi imbalan 1 unit mobil Ford Everest berikut Bukti Kepemilikan Kendaraan bermotor (BPKB). “Ada beberapa kali pengiriman, cuma keduanya tidak mengetahui jumlahnya,” sebut Rico.
“Barang bukti yang kami sita selain 10 kg sabu-sabu, yaitu 1 unit mobil Ford Everest warna Hitam BK 1138 LD berikut BPKB kendaraannya, 1 buku rekening bank BRI atas nama tersangka, 4 unit Handphone dan uang tunai Rp.5.920.000,” pungkas Kapolrestabes Medan. (Red)











