Medan, Armadaberita.com – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil mengamankan Amaludin Batubara, pedagang rokok tanpa cukai yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Penangkapan dilakukan di sekitar Jalan Denai, Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, pada Selasa (6/8/2024) pukul 18:00 WIB.
Amaludin Batubara dinyatakan bersalah atas perdagangan rokok tanpa cukai berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan, pasal 29 ayat 1 UU No.39 Tahun 2007 tentang barang kena cukai. Dia divonis penjara selama 1 tahun 4 bulan oleh Mahkamah Agung RI, namun tidak pernah menghadiri panggilan eksekusi dari Kejari Deli Serdang Cabang Kejaksaan Negeri Pancur Batu.
Koordinator Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Yos A Tarigan, menjelaskan bahwa tim Tabur Intelijen Kejati Sumut menerima permohonan penangkapan terpidana setelah putusan hakim berkekuatan tetap (inkracht) dari Mahkamah Agung RI dengan Nomor: 2434/PID.B/2020/Pn.Lbp tanggal 29 Desember 2020.
“Terpidana Amaludin Batubara ditangkap karena tidak bersedia hadir secara patut ketika dipanggil Jaksa eksekutor pada Kejari Deliserdang Cabang Pancur Batu,” kata Yos kepada wartawan.
Yos menambahkan, saat penangkapan, Amaludin Batubara berusaha mengelak dengan berpura-pura pikun. Namun, tim intelijen yang dipimpin oleh Kepala Seksi A Bidang Intelijen berhasil mengamankan terpidana sebelum diserahkan ke Jaksa Eksekutor Kejaksaan Cabang Pancur Batu.
“Terpidana sempat mengelak dan berpura-pura lupa ingatan. Namun setelah dijelaskan, akhirnya dia menyerahkan diri dan digiring ke kantor Kejati Sumatera Utara,” tutup Yos. (Dewa)
Klik subscribe, untuk mendapatkan pemberitahuan informasi terbaru.