Pakpak, ArmadaBerita.Com
Puluhan warga Desa Aornakan 2, dan Kecupak 1, Kecamatan Pergenteng- Genteng Sengkut (PGGS), Kabupaten Pakpak Barat, Sumut, antusias mengikuti penyuluhan tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilaksanakan Satgas Tentara Manunggal Membangun Desa (TMMD), kamis (30/9/2021).
Selain warga, sosialisasi juga turut diramaikan pelajar SMKN I Aornakan. Penyuluhan tersebut merupakan kegiatan Non Fisik TMMD 112 Kodim 0206/Dairi.
Dalam menyampaikan materi, Kasi Datun Kejari Sidikalang Azmi Novendri menyampaikan bahwa pentingnya pengetahuan KDRT bagi masyarakat untuk mengetahui fungsi dan pemahaman hukum didalam keluarga sejak dini.
“Selama ini kita ketahui masih banyak masyarakat yang belum mengetahui kesadaran hukum di dalam keluarganya. Kehadiran saya disini diundang Kodim 0206/Dairi untuk memberikan materi pemahaman hukum didalam keluarga sejak dini dalam Program Non Fisik TMMD 112 Tahun 2021,” katanya.
Dijelaskannya bahwa KDRT merupakan tindakan yang dilakukan di dalam rumah tangga baik oleh suami, istri, maupun anak yang berdampak buruk terhadap keutuhan fisik, psikis, dan keharmonisan hubungan sesuai yang termaktub dalam pasal 1 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).
“Disini saya akan menerangkan bahwa Yang merupakan lingkup tindakan KDRT adalah perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga,” jelasnya.
Sebagian besar korban KDRT, kata Azmi adalah kaum perempuan (istri) dan pelakunya adalah suami, walaupun ada juga korban justru sebaliknya, atau orang-orang yang tersubordinasi di dalam rumah tangga itu.
“Pelaku atau korban KDRT adalah orang yang mempunyai hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, perwalian dengan suami, dan anak bahkan pembatu rumah tangga yang tinggal dalam sebuah rumah tangga,” imbuhnya.
Menurutnya, tidak semua tindakan KDRT dapat ditangani secara tuntas karena korban sering menutup-nutupi dengan alasan ikatan struktur budaya, agama, dan belum dipahaminya sistem hukum yang berlaku. Padahal perlindungan oleh negara dan masyarakat bertujuan untuk memberi rasa aman terhadap korban serta menindak pelakunya.
Azmi juga memaparkan hal-hal dari KDRT tersebut ada kekerasan berat, berupa penganiayaan hingga berujung lumpu, cacat, hingga kemarian. Ada pula kekerasan fisik ringan seperti menampar, menjambak, mendorong, dan lainnya.
Selain itu, ada juga kekerasan Psikis Berat, berupa tindakan pengendalian, manipulasi, eksploitasi, kesewenangan, perendahan dan penghinaan, dalam bentuk pelarangan, pemaksaan dan isolasi sosial; tindakan dan atau ucapan yang merendahkan atau menghina; penguntitan; kekerasan dan atau ancaman kekerasan fisik, seksual dan ekonomis; yang masing-masingnya bisa mengakibatkan penderitaan psikis berat.
Salah satu atau beberapa hal yang menyebabkan penderita psikis berat berupa, angguan tidur atau gangguan makan atau ketergantungan obat atau disfungsi seksual yang salah satu atau kesemuanya berat dan atau menahun. Kemudian gangguan stres pasca trauma, gangguan fungsi tubuh berat (seperti tiba-tiba lumpuh atau buta tanpa indikasi medis).
Untuk Kekerasan Psikis Ringan, berupa tindakan pengendalian, manipulasi, eksploitasi, kesewenangan, perendahan dan penghinaan, dalam bentuk pelarangan, pemaksaan, dan isolasi sosial, tindakan dan atau ucapan yang merendahkan atau menghina, penguntitan, ancaman kekerasan fisik, seksual dan ekonomis yang masing-masingnya bisa mengakibatkan penderitaan psikis ringan.
Hal yanv menvakibatkan penderita psikis ribgan adalah ketakutan dan perasaan terteror, rasa tidak berdaya, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, gangguan tidur atau gangguan makan atau disfungsi seksual, gangguan fungsi tubuh ringan dan lainnya.
Adalagi kekerasan seksual berat, berupa Pelecehan seksual dengan kontak fisik, seperti meraba, menyentuh organ seksual, mencium secara paksa, merangkul serta perbuatan lain yang menimbulkan rasa muak/jijik, terteror, terhina dan merasa dikendalikan.
“Pemaksaan hubungan seksual tanpa persetujuan korban atau pada saat korban tidak menghendaki juga KDART,” sebut Azmi.
Untuk kekerasan seksual ringan, berupa pelecehan seksual secara verbal seperti komentar verbal, gurauan porno, siulan, ejekan dan julukan dan atau secara non verbal, seperti ekspresi wajah, gerakan tubuh ataupun perbuatan lainnya yang meminta perhatian seksual yang tidak dikehendaki korban bersifat melecehkan dan atau menghina korban.
Sementara kekerasan Ekonomi Berat, yakni tindakan eksploitasi, manipulasi dan pengendalian lewat sarana ekonomi berupa, memaksa korban bekerja dengan cara eksploitatif termasuk pelacuran, melarang korban bekerja tetapi menelantarkannya. Mengambil tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan korban, merampas dan atau memanipulasi harta benda korban.
Kekerasan Ekonomi Ringan, berupa melakukan upaya-upaya sengaja yang menjadikan korban tergantung atau tidak berdaya secara ekonomi atau tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya.
“Penyebab terjadinya KDRT adalah Laki-laki dan perempuan tidak dalam posisi yang setara. Masyarakat menganggap laki-laki dengan menanamkan anggapan bahwa laki-laki harus kuat, berani serta tanpa ampun,dan KDRT dianggap bukan sebagai permasalahan sosial, tetapi persoalan pribadi terhadap relasi suami istri pemahaman keliru terhadap ajaran agama, sehingga timbul anggapan bahwa laki-laki boleh menguasai perempuan,” ungkapnya. (Red)











