ArmadaBerita.Com – Komisi IV DPRD Kota Medan merekomendasikan agar satu unit bangunan di Jalan Adi Sucipto, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, segera disegel. Bangunan tersebut diduga berdiri tanpa izin PBG dan berada di atas tanah bermasalah.
Rekomendasi itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin Ketua Komisi IV Paul Mei Anton Simanjuntak, bersama Dinas Perkimcitaru, Satpol PP, DPMPTSP, dan pihak kelurahan, Senin (6/10/2025).
Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, memimpin langsung rapat yang berlangsung cukup alot tersebut. Ia menyoroti keberadaan bangunan yang diketahui belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Paul menegaskan, Komisi IV mendorong Satpol PP segera menyegel bangunan tersebut demi penegakan aturan dan ketertiban tata ruang di Kota Medan.
Sementara itu, anggota Komisi IV El Barino Shah mengkritik lambannya tindakan pemerintah, sementara pihak kelurahan dan dinas terkait mengakui izin PBG belum pernah diterbitkan karena status tanah masih dalam sengketa.
Anggota Komisi IV dari Fraksi Golkar ini mengaku terkejut mengetahui bangunan tersebut berdiri di atas tanah yang berstatus konflik dan belum jelas kepemilikannya.
“Setahu saya, lokasi itu masih saling klaim antara warga dengan pihak TNI AU. Kalau status tanahnya belum jelas, tentu izin PBG tidak mungkin bisa keluar. Jadi apa dasar bangunan itu bisa berdiri?” ujar El Barino dengan nada heran.
Kasi Trantib Kelurahan Sari Rejo, Raden Tri Amanda S., S.Sos, menjelaskan bahwa hingga kini pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin PBG di kawasan Jalan Adi Sucipto karena status lahan masih bermasalah.
“Kepemilikan tanah di wilayah tersebut belum jelas. Kami sudah menyurati pemilik bangunan dan juga memberitahukan ke Dinas Perkimcitaru serta Satpol PP,” jelasnya.
Menanggapi hal itu, Kabid PBG Dinas Perkimcitaru Kota Medan, Affan Harahap, membenarkan bahwa bangunan di lokasi tersebut belum memiliki izin.
“Bangunan itu memang belum memiliki PBG. Kami sudah mengirimkan surat peringatan satu dan dua, dan minggu ini akan dilanjutkan dengan surat peringatan ketiga,” terang Affan.
Melihat berbagai keterangan yang disampaikan, Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, akhirnya merekomendasikan agar bangunan tersebut segera distanvas atau disegel.
“Karena tanahnya bermasalah dan tidak memiliki izin PBG, kami merekomendasikan agar Satpol PP segera melakukan penyegelan,” tegas Paul. (Asn)











