Medan, ArmadaBerita.Com – Sengketa penyerobotan gang kebakaran yang merupakan fasilitas umum di Jalan Brigjen Zein Hamid, Gang Dermawan, Lingkungan VII, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor, menyita perhatian publik dan berujung pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kota Medan, Selasa (27/1/2026).
Perselisihan yang melibatkan dua warga bertetangga tersebut dipicu klaim kepemilikan lahan pada area yang selama ini berfungsi sebagai gang kebakaran. Dalam RDP itu, Anggota DPRD Medan dari Fraksi NasDem, Antonius Devolusi Tumanggor, S.Sos, menegaskan pentingnya mengedepankan musyawarah dan menanggalkan ego pribadi.
Menurut Antonius, meski kedua pihak sama-sama mengklaim memiliki alas hak atas tanah, keberadaan gang kebakaran sebagai fasilitas umum tidak boleh dikorbankan demi kepentingan individu. “Ini bukan sekadar persoalan klaim tanah, tetapi menyangkut keselamatan masyarakat. Gang kebakaran adalah fasilitas umum yang fungsinya vital. Jangan sampai kepentingan pribadi mengorbankan kepentingan orang banyak,” ucap Antonius.
Ia menyebutkan, hingga kini belum dapat dipastikan pihak mana yang benar atau salah. Apalagi, salah satu bangunan yang dipersoalkan disebut belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). “Karena persoalannya belum terang, saya sarankan jangan saling ngotot. Jalan terbaik adalah duduk bersama, mencari solusi yang adil dan berdamai,” tambahnya.
Dalam forum tersebut, perwakilan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (Perkimcitaru) Kota Medan menjelaskan bahwa PBG tidak dapat diterbitkan karena sebagian lahan masuk dalam peruntukan roilen sepanjang 1,5 meter, termasuk area gang kebakaran. “Lahan tersebut sudah terpotong untuk roilen, sehingga PBG tidak bisa dikeluarkan,” jelas perwakilan Perkimcitaru.
Sementara itu, Edwin Sugesti menekankan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan tata ruang di Kota Medan. Ia mengingatkan agar tidak ada pihak yang bersikap egois dengan menguasai lahan yang bukan menjadi haknya.
Menanggapi hal tersebut, Antonius Tumanggor kembali menyoroti pentingnya sikap saling menghormati dan berkorban demi kepentingan bersama. “Ada warga yang bersedia menyerahkan sebagian tanahnya untuk dijadikan gang kebakaran. Pertanyaannya, apakah pihak lain juga mau melakukan hal yang sama? Atau hanya ingin diuntungkan sendiri?” tegasnya.
RDP tersebut dihadiri perwakilan Satpol PP Kota Medan, Dinas Perkimcitaru, pihak kecamatan, serta lurah setempat. Seluruh pihak sepakat dengan rekomendasi DPRD agar sengketa tidak berlarut-larut dan diselesaikan melalui musyawarah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa fasilitas umum, khususnya gang kebakaran, tidak boleh diklaim sepihak karena menyangkut keselamatan dan kepentingan masyarakat luas. (*)










