Pemkab Samosir Peringati Hari OTDA XXVIII Tahun 2024

Memperingati Hari Otda XXVIII di Kabupaten Samosir. (Ist)
Share

Samosir, ArmadaBerita.Com

Wakil Bupati Samosir Martua Sitanggang bertindak sebagai Inspektur Upacara pada Peringatan hari Otonomi Daerah (OTDA) XXVIII tingkat Kabupaten Samosir di Halaman Kantor Bupati Samosir, Kamis (25/4/2024).

Upacara dihadiri Pabung 0210 TU G. Sebayang, Kabag Sumda Polres Samosir Manaek Ritonga, Para SAB, Para Asisten, Pimpinan OPD dan seluruh jajaran pegawai dilingkungan Samosir. Peringatan hari otonomi daerah tahun 2024 mengangkat tema “Otonomi daerah berkelanjutan menuju ekonomi hijau dan lingkungan yang sehat”. Sejarah singkat Otonomi daerah dibacakan Kabag Tata Pemerintahan Belman Sinaga.

Pada Hari Otonomi Daerah ini Pemerintah Kabupaten Samosir mengajak masyarakat dan seluruh stakeholder memperingati kemerdekaan lokal dan kesempatan untuk memajukan Kabupaten Samosir. Menjadikan Hari Otonomi Daerah sebagai perayaan inklusi dan partisipasi dari semua pihak. Keterlibatan masyarakat adalah kunci kesuksesan, dalam keragaman yang dimiliki terletak kekuatan.

Menteri Dalam Negeri dalam arahannya yang dibacakan Wakil Bupati Samosir menyampaikan Tema Hari Otonomi Daerah ke XXVIII dipilih untuk memperkokoh komitmen, tanggung jawab dan kesadaran seluruh jajaran Pemerintah Daerah akan amanah serta tugas untuk membangun keberlanjutan dalam pengelolaan sumber daya alam.

Otonomi daerah merupakan hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Otonomi daerah dirancang untuk mencapai 2 tujuan utama termasuk di antaranya tujuan kesejahteraan dan tujuan demokrasi.

Dari segi tujuan kesejahteraan, desentralisasi diarahkan untuk memberikan pelayanan publik bagi masyarakat secara efektif, efisien dan ekonomis melalui berbagai inovasi kebijakan pemerintahan yang menekankan kepada kekhasan daerah yang bersangkutan (endogenous development) serta pemanfaatan potensi sumber daya alam yang bijak dan berkelanjutan (sustainable).

Peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui perbaikan kualitas pelayanan publik akan berdampak pada peningkatan partisipasi politik dan iklim politik yang kondusif dan demikian pula sebaliknya.

Lebih lanjut, Kementerian Dalam Negeri juga berkomitmen untuk memperkuat fungsinya dalam Fasilitasi Produk Hukum Daerah yang berfokus pada pembangunan ekonomi hijau untuk mencapai keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat secara holistik.

Fungsi ini bertujuan untuk memaksimalkan peran Peraturan Daerah yang berfokus pada komoditas dan sektor unggulan yang ramah lingkungan dengan memperhatikan aspek fungsi ekologis, resapan air, ekonomi, sosial budaya, estetika dan penanggulangan bencana. (KS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *