Capai 27,54 Triliun Penerimaan Pajak, Hantarkan DJP Sumut I Raih Penghargaan

Share

Medan, ArmadaBerita.Com

Berdasarkan data pada hari Senin (26/12/2022) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I (Kanwil DJP Sumut I) mencatat penerimaan bruto sebesar Rp35,08 triliun dan penerimaan netto sebesar Rp27,54 triliun.

Dari nilai kinerja penerimaan pajak tersebut, Kanwil DJP Sumut I mencapai 115,53 persen dari target penerimaan 2022. Realisasi penerimaan tersebut tercatat mengalami pertumbuhan bruto sebesar 41,95 persen dan pertumbuhan neto sebesar 59,6 persen dibandingkan dengan realisasi penerimaan pada periode yang sama pada tahun 2021.

Hasil capaian itu disampaikan Kepala Kanwil DJP Sumut I Eddi Wahyudi melalui bidang kehumasan dalam siaran persnya yang diterima wartawan, Selasa (27/12/2022).

Dijelaskan bahwa capaian penerimaan ini didukung oleh tiga sumber penerimaan pajak terbesar yang berasal dari sektor usaha. Pertama, Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor sebesar Rp8,97 triliun. Kedua, Industri Pengolahan sebesar Rp7,35 triliun, dan Ketiga, Kegiatan Jasa Lainnya sebesar Rp2,79 triliun.

Selain itu, tercatat data kepatuhan penyampaian SPT Tahunan sampai dengan 26 Desember 2022 untuk SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi sebanyak 361.450 SPT, dan untuk SPT Tahunan Wajib Pajak Badan sebanyak 24.187 SPT. “Jadi dari total 385.637 SPT yang telah dilaporkan, Kanwil DJP Sumut I mencapai 100,16% dari target kepatuhan 2022,” jelas Eddi.

Di samping itu, papar Eddi, pada tahun 2022 ini lima unit kerja di lingkungan Kanwil DJP Sumut I berhasil meraih predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bebas Melayani (WBBM).

Kanwil DJP Sumut I, KPP Pratama Medan Petisah, dan KPP Pratama Medan Polonia meraih predikat WBK. Selanjutnya, KPP Pratama Medan Barat dan KPP Pratama Medan Timur meraih predikat WBBM.

Predikat WBK diberikan kepada unit kerja yang telah berhasil melaksanakan reformasi dengan baik melalui enam area perubahan, yaitu manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan akuntabilitas, penguatan pengawasan, peningkatan kualitas pelayanan publik.

Sedangkan WBBM adalah predikat yang diberikan kepada unit kerja yang memenuhi sebagian besar kriteria dalam mengimplementasikan enam area perubahan program reformasi birokrasi, bisa memberikan pelayanan prima, serta mampu mencegah korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Kepala Kanwil DJP Sumut I Eddi Wahyudi memberikan apresiasi kepada seluruh wajib pajak yang telah berkontribusi dalam pembayaran pajak dan telah patuh menjalankan kewajiban perpajakannya di tahun 2022, sehingga target penerimaan dan kepatuhan Kanwil DJP Sumut I berhasil tercapai. “Keberhasilan ini merupakan pemacu bagi seluruh pegawai di Kanwil DJP Sumut I untuk dapat berkinerja lebih baik lagi di tahun 2023,” ungkap Eddi. (Ril/ASN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *