Medan, ArmadaBerita.Com
Kasus dugaan mark-up dana Covid-19 Sumut, yakni pengadaan alat pelindung diri (APD) yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) akan digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Jalan Pengadilan No. 8 Medan (Depan Lapangan Benteng), Kamis (4/4/2024).
Kasus yang menyeret nama Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara dr. Alwi Mujahit Hasibuan (AMH) ini memasuki sidang perdana ini. Dalam upaya ini, Tim Hukum Alwi mengaku siap menghadapinya.
“Kami telah mempelajari dakwaan, di mana dakwaan JPU dengan menerapkan ketentuan hukum pada saat situasi normal dibandingkan dengan kondisi darurat pada saat itu,” ungkap Koordinator Tim Penasehat Hukum AMH, Hasrul Benny Harahap, dalam keterangan persnya, Rabu (3/4/2024).
Benny Harahap menyebut dalam mengawal dan membela “Pejuang Covid-19”, telah tergabung dan bersedia bekerja sukarela serta fight sebagai Tim Hukum AMH yakni, Kantor Hukum Hasrul Benny Harahap & Rekan, Kantor Hukum Syahruzal Yusuf & Rekan, Kantor Marasamin Ritonga & Rekan, dan Kantor Hukum Akhmad Johari Damanik & Rekan.
Benny Harahap mengatakan dakwaan yang akan dibacakan besok (Kamis, 4/4/2024), oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) merupakan persoalan inti dari penetapan dan penahanan AMH. Tim Hukum AMH telah siap memberikan fakta dan bukti saat wabah pandemi Covid-19 melanda belahan dunia termasuk Indonesia dan tidak terkecuali Sumatera Utara.
Tejadi situasi dan kondisi luar biasa tersebut, pemerintah pusat saat itu juga telah memutuskan kondisi kejadian luar biasa hingga pemerintah daerah diberikan kebebasan dalam langkah memberi pertolongan dan menekan angka kematian yang saat itu mencekam tanah air.
“Di mana sama sama kita mengetahui dan merasakan bagaimana situasi Covid-19 melanda pada awal awal terjadi di tahun 2020. Dan itu lah inti dari dakwaan JPU,” kata Benny Harahap.
Inti dakwaan yang mempersoalkan nilai rancangan anggaran biaya (RAB) untuk pengadaan alat pelindung diri (APD), berupa baju APD, helm, sepatu boot, masker bedah, hand screen dan masker N95, dengan kontrak yang ditanda tangani AMH kepada pihak rekanan pengadaan barang dan jasa Robby Messa Nura (RMN) senilai Rp39.978.000.000.
“Tapi Kejati Sumut lebih berpegang pada hasil audit Tim Forensik daripada hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) yang tidak ada temuan dalam pengadaan barang dan jasa yang ditandatangani oleh AMH selaku Kepala Dinas Kesehatan. Tim Forensik itu meyebut terjadi kerugian negara Rp24.007.295.676,80 dari nilai kontrak. Disitulah inti dakwaan, hingga Kejati Sumut menetapkan dan menahan AMH dan RMN,” jelas Benny Harahap.
Benny Harahap berharap, Hakim dapat melihat point penting kasusnya dengan melihat kondisi dan situasi darurat saat itu serta menggali dan berpegangan pada hasil audit BPK bukan Tim Forensik yang menjadi penentu ada tidaknya kerugian negara.
Kemudian oleh Kejati Sumut menetapkan dan menahan dua tersangka sejak Rabu (13/3/2024), yakni Kadinkes Sumut AMH dan seorang pihak swasta/rekanan pengadaan barang dan jasa Robby Messa Nura (RMN), dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
“Akibat Tim Forensik itu, banyak pemberitaan selama ini sudah sangat menyudutkan klien kami. Semoga persidangan dapat berjalan lancar, kami selaku Kuasa Hukum AMH berharap Hakim dapat menilai dengan objektif melihat kondisi dan fakta pada saat itu, semoga Keadilan akan datang pada klien kami,” pungkas Benny Harahap. (Surya/ASN)











