Deli Serdang, ArmadaBerita.Com
Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang mengungkap pencurian bunga hias yang selama ini cukup meresahkan warga masyarakat Deli Serdang.
Tak tangung-tanggung, polisi berhasil menciduk 3 orang pelakunya sekaligus bersama beberapa barang bukti tanaman hias berbagai jenis beserta potnya.
Kanit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Iptu O.J. Samosir menyebut, ketiga pelaku pencurian bunga hias adalah Pandi Irawan Lubis alias Boby, warga Deli Serdang, Dian Ariandi Damanik (25) dan Irwan Lubis alias Iwan (30) warga Jalan Gatot Subroto KM 2 Kelurahan Lubuk Raya Kecamatan Padang Hulu, Kotamadya Tebing Tinggi.
“Para tersangka ditangkap berdasarkan laporan pengaduan korban Teguh Prayuda (24) warga Jalan Medan-Tanjung Morawa Km 13,5 Dusun 12 Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang,” terang OJ Samosir, Sabtu (11/9/2021).
Korban yang merasa kehilangan beberapa jenis bunga hias dengan harga lumayan mahal merasa keberatan. Dari laporan korban itulah polisi melakukan penyelidikan hingga mengendus salah satu pelakunya yakni, Pandi Irawan Lubis alias Boby. Pria itu ditangkap beberapa hari lalu.
Polisi kemudian melakukan ibtrogasi, Boby pun buka suara kalau ia melakoni pencurian bunga hias sejak lama di beberapa wilayah termaksud Kabupaten Deli Serdang. Ia juga mengaku tak sendiri yakni bersama beberapa rekannya, Dian Ariandi Damanik, Iwan, dan pria berinisial L.
“Dari hasil interogasi, Pandi Irawan Lubis alias Boby mengakui jika ia melakukan pencurian bunga bersama Dian Ariandi Damanik, Irwan Lubis dan berinisial L yang masih dalam pencarian,” kata Samosir.
Mendengar pengakuan Pandi Irawan Lubis alias Boby, unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang dipimpin Kanit Reskrim Iptu O.J. Samosir SH melakukan pengembangan dan berhasil meringkus Irwan Lubis alias Iwan.
“Tersangka Iwan kita ringkus saat sedang mengendarai sepeda motor Vario warna merah di Jalan Gatot Subroto Tebing Tinggi. Sedangka Dian Ariandi Damanik kita amankan dari rumahnya. Keduanya diamankan pada Kamis (9/9). Sementara rekannya seorang lagi berinisial L berhasil melarikan diri,” ungkap Samosir.
Dihadapan polisi ketiga pelaku mengakui telah berulang kali melakukan pencurian bunga di wilayah hukum Kecamatan Tanjung Morawa yakni ada bulan Juli 2021, di Desa Tanjung Baru Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Sedang tepatnya di samping kuburan cina. “Saat itu tersangka, Dian Ariandi Damanik bersama kawannya berinisial P alias Aput yang masih dicari melakukan pencurian bunga jenis Aglonema sebanyak 25 pot,” sebutnya.
Sedangkan pada bulan Agustus 2021, lanjut Iptu Samosir, di Gang Harapan Desa Bangun Sari Baru Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang Deli, tersangka Irwan Lubis alias Iwan dan Dian Ariandi Damanik serta Leo Purba melakukan pencurian bunga Aglonema sebanyak 30 pot.
“Para tersangka juga melakukan pencurian tanaman hias sampai ke daerah Medan serta daerah Pematang Siantar. Hingga sampai saat ini terhadap pelaku lain masih dilakukan pengembangan,” pungkasnya.
Sebelumnya pencurian bunga hias juga marak terjadi di Desa Sekip, Kabupaten Deli Serdang. Pencurian bunga hias pun terjadi, Sabtu (4/9/2021) dini hari lalu, sekira pukul 02.09 WIB. Sasaran pelakunya mencuri di rumah salah seorang wartawan bernama Fani Ardana.
Hal itu diketahui lantaran aksi pelaku terekam CCTV di rumah seorang korbannya di Jalan Bakti II, Gudang Merah, Desa Sekip, Kecamatan Lubukpakam, Kabupaten Deli Serdang. Dari amatan CCTV milik seorang Jurnalis Fani Ardana, terlihat pelaku berhasil menggondol beberapa jenis bunga hias.
Pria itu dengan ciri badan kurus, memakai penutup wajah, topi dan mengenakkan Switer warna Pink, serta memakai tas ransel dengan celana jens hitam ketat dan memakai sepatu. Saat menjalankan aksinya, pria miterius itu terlihat santai beraksi dikarenakan sambil memgang rokok di tangan kirinya. (CK)











