Tanjung Morawa, ArmadaBerita.Com
Personel Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Tanjung Morawa, Polresta Deli Serdang membekuk tiga pemakai sabu, Minggu (22/3/2020) dini hari.
Tiga pemakai sabu itu ditangkap di Gang Patria, Dusun IV, Desa Tanjung Morawa B, Kecamatan Tanjung Morawa, Deli Serdang.
Ketiganya, M Agung Ramadhan (25) warga Dusun IV, Desa Tanjung Morawa B, Kecamatan Tanjung Morawa, Dian (32) warga Gang Bilal, Dusun IV, Desa Tanjung Morawa B, Kecamatan Tanjung Morawa dan Agung alias Bolot (28) warga Dusun IV, Desa Tanjung Morawa B, Kecamatan Tanjung Morawa.
Dari ketiganya, polisi menyita barang bukti, tiga paket sabu, satu set alat isap sabu atau bong, dua mancis dan satu pipet air mineral.
Selanjutnya, ketiga tersangka dan barang bukti digelandang ke ke Mapolsek Tanjung Morawa untuk proses hukum lebih lanjut.
“Ketiga tersangka diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang,” kata Kasubbag Humas Polresta Deli Serdang, Iptu Maspan Naibaho kepada wartawan. (Ck)










