NEWS  

Spesialis Pencuri Ban Mobil di Kota Medan Diborgol

Pencuri ban mobil (trngah) diborgol polisi. (Ist)
Share

Medan, ArmadaBerita.Com

Wilayah Kota Medan akhir-akhir ini rawan aksi pencurian ban mobil yang tengah terparkir. Namun beberapa pelaku belum diketahui. Kerap ternjadinya kasus pencurian ban mobil ini juga ramai di berbagai media.

Hal itu memaksa polisi memburu pelakunya. Dan salah seorang pelaku pencuri ban mobil yang meresahkan itu akhirnya berhasil diborgol Polsek Medan Kota. Polisi membekuk pelaku dari Jalan Brigjen Katamso Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun pada hari Minggu, (21/4/2024) sekitar pukuk 15.30 WIB.

Kapolsek Medan Kota, Kompol Selvintriansih didampingi Kanit Reskrim, Iptu Eko Sanjaya Senin, (22/4/2024) menyebut, tersangka merupakan spesialis mencuri ban mobil ini juga merupakan residivis.

“Tersangka berinisial ZT (35), warga Jalan Brigjend Katamso Gang Perbatasan Blok V No.65, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun,” terang Kompol Selvintriansih.

Dia mengungkapkan kalai ZT juga pernah menjalani hukuman selam 2 tahun atas kasus pencurian ban mobil pada tahun 2019.

“Setelah aksi residivis ini viral di sejumlah platform media sosial, persosnel kami langsung melakukan penyelidikan,” ujar Kapolsek.

Selain itu, Kapolsek menambahkan, untuk di wilayah hukum Polsek Medan Kota sendiri, tersangka sedikitnya telah empat kali melakukan aksi serupa.

“Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian ban serap di beberapa tempat di seputaran wilayah hukum Polrestabes Medan. Pelaku menerangkan bahwa setiap melakukan aksinya pelaku hanya melakukannya seorang diri saja,” tambah Kapolsek.

Usai diamankan, kata Kapolsek, tersangka berikut barang bukti langsung digelandang ke Mapolsek Medan Kota untuk diproses.

“Imbas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-3 e Subs 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya. (ASN/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *