Lubuk Pakam, ArmadaBerita.Com – Aktivitas mencurigakan kembali terpantau di SPBU 14.203.115.6, Lubuk Pakam, Deli Serdang. Sejumlah kendaraan yang diduga telah dimodifikasi terlihat bebas keluar masuk, memunculkan dugaan kuat bahwa SPBU tersebut menjadi lokasi praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Dari hasil pemantauan awak media sejak dua pekan, beberapa unit mobil truk dan mobil pick up berwarna hitam yang telah dimodifikasi tampak bebas keluar masuk area SPBU tersebut.
Seorang narasumber dari warga sekitar yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa keberadaan truk dan pick up hitam itu sudah sering terlihat.
“Mobil-mobil itu sudah biasa bang bolak-balik ke situ. Dugaan kami, mungkin ada kerja sama dengan pihak pengelola SPBU berinisial ‘NENG’ itu bang,” ujarnya.
Dugaan aktivitas ilegal di SPBU ini dinilai telah melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dalam Undang-Undang tersebut, khususnya Pasal 53 hingga Pasal 58, ditegaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menyalahgunakan pengangkutan atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana hingga 6 tahun penjara atau denda maksimal Rp60 miliar.
Saat dikonfirmasi terkait dugaan tersebut, penanggungjawab sekaligus salah satu pengelola SPBU 14.203.115.6, Arman Syahputra Nainggolan, malah menyarankan wartawan untuk menghubungi diduga oknum media bernama Darma. “Hubungi humas aja pak darma media,” jawab Nainggolan singkat melalui WhatsApp pribadinya.
Padahal menurut informasi warga, aktivitas jual BBM dalam jumlah besar ke truck dan mobil pik up yang telah dimodifikasi tersebut diduga sudah lebih dari 3 tahun. Terkait hal itu, Arman Syahputra Nainggolan juga enggan menjelasnkan. (Tim)











