ArmadaBerita.Com
Ramainya pemberitakan mengenai temuan puluhan karung beras bantuan sosial (bansos) yang ditimbun di lahan bekas parkir mobil perusahaan jasa ekspedisi JNE di Jalan Raya Tugu, Tirtajaya, Sukmajaya, Depok, membuat Jasa Ekspedisi JNE kian tersudut.
Pasalnya, banyak pihak yang menyatakan beras bansos Covid-19 bagi masyarakat yang terdampak itu tidak disalurkan. Padahal JNE mengklaim telah melakukans sesuai prosedur.
Diketahui, PT JNE dikontrak oleh PT DNR untuk menditribusikan bantuan sosial secara door to door atau pintu ke pintu kepada masyarakat yang berhak menerima bantuan dari pemerintah. PT DNR sebagai vendor pemenang proyek Bansos Presiden tahun 2020.
Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan pada konferensi pers, Senin (1/8/2022) lalu. Polisi menjabarkan kalau BULOG bekerjasama dengan PT DNR sebagai pemenang lelang tahun 2020. Lalu PT DNR bekerjasama dengan PT JNE untuk salurkan door to door.
Menanggapi hal itu, pihak JNE pun angkat bicara. Eri Palgunadi selaku VP of Marketing dalam keterangan pers yang disampaikan kepada wartawan melalui Salsabilla Nurul Saputri, selaku Mass Media Relations/Marketing Media Relations Dept pada Minggu (31/7/2022) mengatakan, beras bantuan sosial yang ditimbun karena sudah mengalami perusakan.
Bahkan pihaknya telah mengganti rugi terkait pendistribusian bersama bansos itu ke pemerintah. Maka dari itu Eri Palgunadi mengaku selalu mematuhi dan mengikuti peraturan yang berlaku serta selalu menjalankan standard operating procedure perusahaan dengan sebaik mungkin.
“Tidak ada pelanggaran yang dilakukan, karena sudah melalui proses standar operasional penanganan. Barang yang rusak sesuai dengan perjanjian kerjasama yang telah disepakati dari kedua belah pihak,” ungkapnya.
Saat ini polisi masih melakukan penyelidikan terkait kasus itu, termaksud memeriksa sejumlah saksi hingga pihak JNE sendiri.
“JNE selalu berkomitmen untuk mengikuti segala prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku apabila diperlukan,” pungkasnya. (Red)











