Batang Kuis, ArmadaBerita.Com
HS (39) warga Sei Basah, Dusun III, Desa Tandukan Raga, Kecamatan Talun Kenas, Kabupaten Deli Serdang, ditangkap personel Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Batang Kuis, Rabu (9/9/2020).
Tersangka ditangkap di Jalan Sultan Serdang, Dusun V, Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis, tepatnya di depan Indomaret. Dari tersangka, polisi menyita barang bukti dua paket sabu, selembar timah rokok berisi ganja, sebuah kaca pirek berisi sabu, sebuah kompeng, jarum serta mancis.
“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka dan barang bukti kita serahkan ke Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Deliserdang,” kata Kapolsek Batang Kuis, AKP Simon Pasaribu. (Ck)











