Medan, ArmadaBerita.Com
Personel Satuan Narkoba Polrestabes Medan meringkus tiga orang pria yang menyelundupkan narkoba jenis sabu-sabu Asal Malaysia di beberapa lokasi di Medan, Kawasan Tebing Tinggi dan Kabupaten Demi Serdang. Tak tanggung-tanggung, dari ketiga pria itu polisi mengamankan sabu seberat 44 Kg.
Ke tiga tersangka berikut barang buktinya dipaparkan Kapolrestabea Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda di halaman Mapplrestabea Medan, Rabu (2/11/2022) siang.
Kapolretabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda didampingi Wakapolrestabes, AKBP Dr Yudhi Hery Setiawan, Kabag Ops Polrestabes Medan, AKBP Arman Muis, Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafles Langgak Putra Marpuang kepada wartawan, Rabu (2/11) mengatakan, dari penangkapan itu, pihak Polestabes Medan berhasil menangkap tiga orang sebagai pengedar sabu di Medan.
Kombes Pol Valentino yang turut didampingi Wakapolrestabes, AKBP Dr Yudhi Hery Setiawan, Kabag Ops Polrestabes Medan, AKBP Arman Muis, Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafles Langgak Putra Marpuang mengatakan, ketiga tersangka berinsial SMS (36) warga Jalan H Adam Malik Medan, ZU (26) warga Desa Bandar Klippa, Gang AR – Ridho, Kecamatan Percut Sei Tuan, dan IS (42) warga Jalan Pringgan, Desa Kolam, Kecamatan Percut Sei Tuan.
Valentino menjelaskan, penangkapan itu berawal dari informasi yang diterima polisi bahwa adanya pelaku pemasok sabu dengan mengendarai mobil melintas di Jalan Lintas Sumatera – Tebing Tinggi pada Selasa tanggal, 25 Oktober 2022 sekitar pukul 19.00 WIB.
Dalam pengintaian itu, pelaku menyadari bahwa ia sedang dibuntuti oleh petugas. Sehingga petugas melakukan pengejaran hingga memberhentikan mobil tersebut di Jalan Lintas Sumatera – Tebing Tinggi. Polisi pun mengamankan sopir. “Dari penggeledahan, di dalam mobilnya ditemukan tas berisi 20 bungkus sabu,” terang Kapolrestabes Medan.
Dari hasil introgasi sopir berinsial SMS tersebut, ianya mengakui bahwa masih ada 7 bungkus narkotika jenis sabu yang di simpan di rumahnya yang beralamat Jalan H Adam Malik Medan. “Pelaku juga mengaku bahwa sabu tersebut diambil dari seseorang laki-laki yang tidak ia kenal di Tanjung Balai,” tambah Kombes Valentino.
Selanjutnya, pada hari Senin, tanggal 31 Oktober 2022 sekira pukul 15.00 WIB, polisi kembali mendapat informasi akan adanya transaksi sabu di Jalan Selamat Ketaren, Desa Medan Estate, Deli Serdang. Petugas yang sudah membuntuti gerak-gerik tersangka yang menaiki sepeda motor mengamati, tersangka IS bertemu dengan laki-laki berinsial ZU dan memindahkan 1 buah tas berwarna hitam dari sepeda motornya ke motor milik ZU.
“Saat tim mendekati kedua laki-laki itu, tas yang ada di sepeda motor ZU digeledah dan ditemukan 16 bungkus teh Cina berisi sabu seberat 15.000 gram/15 kga,” sebutnya.
Kombes Valentino menyebut kalau tersangka IS mengaku barang haram itu milik PA (DPO) yang akan diserahkan ke tersangka ZU. Tersangka IS dijanjikan menerima upah sebesar Rp 8 juta untuk mengantarkan sabu tersebut kepada tersangka ZU. Sedangkan ZU disuruh WL (DPO) untuk mengambil sabu itu mendapatkan upah Rp 30 juta.
Diterangkan Kombes Pol Valentino bahwa para tersangka melakukan pengiriman sabu sudah berjalan 1 tahun dan sebanyak 15 kali pengiriman dengan rata-rata pengiriman sebanyak 14 kilogram. “Melakukan pengiriman berbagai macam penyamaran diantaranya, menggunakan nama palsu, menggunakan banyak nomor ponsel serta berganti-ganti kendaraan untuk menghilangkan jejak,” tandasnya.
Terhadap ke tiga tersangka, polisi menjerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 114 Ayat (2) Subs 112 Ayat (2) Jo 132 Ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. (ASN)











