Simalungun, ArmadaBerita.Com
Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra mengungkapkan, dua pelaku tersangka penembak mati wartawan di Kabupaten Simalungun yang berhasil ditangkap adalah, S (57) pemilik Ferrari Bar & Resto dan YFP (31) selaku manager sekaligus humasi di Ferrari Bar yang memiliki Diskotik.
Namun ternyata, pelakunya lebih dari dua orang. Salah satunya adalah A yang disebut-sebut sebagai oknum aparat kesatuan yang merupakan anggota TNI. Bahkan untuk membunuh wartawan bernama, Mara Salem Harahap alias Marsal, A ikut andil. Mereka menghabiskan nyawa Pimred media online Laser News Today dengan senjata api pistol itu dibeli dengan harga Rp 15 juta.
“A adalah oknum (TNI), makanya Pangdam hadir di sini. Dengan tegas saya sampaikan kepada teman-teman, siapa pun yang bersalah akan kita tindak tegas,” kata Irjen RZ Panca Putra.
Pemilik Bar & Resto Ferrari S yang telah ditetapkan sebagai tersangka mentransfer Rp15 juta untuk membeli senjata kepada A. Lalu pada 19 Juni S kembali mentransfer Rp10 juta kepada A dan Rp5 juta kepada Y plus Rp3 juta menyusul.
“Jadi, Y menerima total Rp 8 juta,” terang Kapoldasu di Mapolres Pematang Siantar, Kabupaten Simalungun, Kamis (24/6/2021).
Kemudian, A menjemput tersangka YFP, pada Jumat pukul 14.30 WIB di Jalan Vihara Kota Pematangsiantar dengan mengendarai Kijang Inova milik A.
Saat ini, petugas masih menyelidiki keberadaan A yang disebut sebagai oknum TNI. Polisi telah mengamankan YFP dan S untuk diproses hukum.
Menurut informasi, pelaku diketahui ada 3 orang. S sebagai pemilik tempat hiburan malam Ferrari KTV merasa tidak senang dengan pemberitaan media online Laser News Today Pimpinan alm Marsal Harahap.
Selanjutnya, S bertemu YFP dan A yang juga sebagai humas hiburan malam tersebut. Saat itu tersangka S menyampaikan kepada YFP dan S kalau korban cocoknya dibedil/ditembak.
Sore itu juga, A bersama YFP menuju rumah korban Marsal Harahap untuk melakukan penembakan korban, karena tak berada di rumah, 2 pelaku adalah YFP dan A balik arah.
Namun, persis di Jl Medan YFP dan A berpapasan dengan korban Marsal Harahap, kedua pelaku pun balik arah mengejar korban yang kemudian menghadang dengan sepeda motor vario BK 6976 WAJ yang mereka kendarai yang akhirnya pelaku A menembak korban hingga berujung tewas.
“Tersnagka S merasa terganggu oleh korban yang kerap memberitakan tempat usahanya, hingga akhirnya tidak bisa membuka usaha gara-gara pemberitaan korban,” jelas Kapoldasu Irhen Panca. (Omd/Red)











