NEWS  

Ridho Pamungkas Sebut Perlu Persaingan Sehat untuk Hadapi Pasar Terintegrasi ASEAN

USU menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan tema "Kesiapan Dunia Usaha Menghadapi Integrasi Ekonomi ASEAN". Acara ini dihadiri Ong Tze En Burton dari EW Barker Centre for Law & Business Faculty of Law National University of Singapore, serta Ridho Pamungkas, Kepala Kantor Wilayah I KPPU, sebagai narasumber.
Share

Medan, Armadaberita.com – Dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar oleh Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) dengan tema “Kesiapan Dunia Usaha Menghadapi Integrasi Ekonomi ASEAN,” Ridho Pamungkas, Kepala Kantor Wilayah I Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), memberikan pesan yang penting bagi pelaku usaha Indonesia.

Dalam pembahasannya, Ridho Pamungkas menggarisbawahi, salah satu tantangan utama yang dihadapi oleh Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Indonesia adalah daya saing yang masih lemah. Ia mengidentifikasi bahwa masuknya produk China yang memiliki kualitas lebih baik dan harga yang lebih murah menjadi ancaman serius bagi UMKM di Indonesia.

Integrasi Ekonomi ASEAN, yang telah menghapuskan tarif di antara negara-negara anggota, berarti bahwa persaingan semakin ketat. Pasar dipenuhi dengan barang-barang impor, sementara produk-produk Indonesia seringkali tertinggal dalam hal kualitas dan harga. Inilah realitas yang harus dihadapi oleh pelaku usaha di Indonesia.

Namun, Ridho Pamungkas tidak hanya mengidentifikasi masalah, tetapi juga menawarkan solusi. Ia mengajak pelaku usaha di Sumatera Utara dan seluruh Indonesia untuk membiasakan diri bersaing secara sehat. Persaingan yang sehat akan mendorong peningkatan kualitas produk dan layanan, yang pada gilirannya akan meningkatkan daya saing UMKM.

Selain itu, Ridho Pamungkas juga mengingatkan pentingnya peran pemerintah dalam mendukung pelaku usaha. Pemerintah perlu melakukan sosialisasi yang lebih baik mengenai kesiapan menghadapi pasar ASEAN. Dukungan kebijakan yang kondusif juga diperlukan agar pelaku usaha dapat bersaing secara efektif.

KPPU, sebagai pengawas persaingan usaha, siap untuk memainkan peran pentingnya dalam menjaga persaingan yang sehat. Mereka akan mengawasi perilaku pelaku usaha agar sesuai dengan aturan persaingan yang berlaku, sehingga pelaku usaha dapat tumbuh lebih efisien dan produktif. (Dewa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *