Deli Serdang, ArmadaBerita.Com
Tim Tekab Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang berhasil menangkap seorang pria yang sedang memakai (mengkonsumsi) narkoba jenis sabu di sebuah rumah kosong di Dusun II, Desa Dagang Kerawan, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Jum’at (17/7/2010) malam.
Pria tersebut berinisial MAS (28) warga Jalan Karya Darma, Dusun II, Desa Tanjung Morawa B, Kecamatan Tanjung Morawa.
Polisi meringkusnya setelah terlebih dahulu memperoleh informasi bahwa di TKP penangkapan ada sebuah rumah yang kerap dijadikan tempat penyalahgunaan narkoba.
Setelah melalui penyelidikan hingga melakukan pengintaian di lokasi, petugas mendapati, MAS berada di lokasi dengan gelagad yang mencurigakan. Alhasil, petugas meringkusnya.
Saat digeledah, di rumah kosong tempat MAS bersembunyi, polisi menemukan 1 unit HP merk oppo warna hitam, yang berisi foto sabu, 2 bungkus plastik kecil bekas sabu, 1 bugkus plastik kecil berisi sabu, 2 buah mancis, 4 pipet aqua gelas dan 2 buah tissu magic power.
“MHS sudah kami amankan, saat ini yang bersangkutan sedang menjalani proses hukum di Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang,” aku Kasubag Humas Polresta Deli Serdang, Ipda Ricardo Bancin kepada wartawan, Minggu (19/7/2020). (Ck)











