Samosir, ArmadaBerita.Com
Polsek Simanindo menangkap seorang pria berinisial, BTM (39) warga Desa Ronggurnihuta, Kecamatan Ronggurnihuta, Kabupaten Samosir atas dugaan pelaku pelenggapan sepeda motor pada, Selasa (5/3/2024).
Bripka Andy D. Sihombing, Pejabat Sementara Kanit Reskrim Polsek Simanindo, kepada wartawan, Rabu (6/3/2024) menyatakan bahwa korbannya adalah RT warga Desa Simanindo Kecamatan Simanindo Kabupaten Samosir.
Kejadian penggelapan diketahui pada tanggal 25 Februari 2024, di mana korban meminjamkan sepeda motor Honda Verza warna silver dengan nomor polisi BB 2267 CD kepada pelaku pada tanggal 24 Februari 2024.
“Alasan pelaku meminjam karena ingin menjual tanah ke Desa Sidihoni Kecamatan Simanindo Kabupaten Samosir. Namun, pelaku tidak mengembalikan sepeda motor tersebut dan tidak bisa dihubungi,” ungkapnya.
Dijelaskan Bripka Andy D. Sihombing bahwa pelaku ditangkap pada tanggal 05 Maret 2024 di Jalan Umum Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan. Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan untuk menemukan sepeda motor yang digelapkan.
“Dari pengakuan pelaku, hasil penjualan sepeda motor tersebut digunakan untuk membeli narkoba. Hingga saat ini 06 Maret 2024, pelaku masih dalam penyelidikan,” pungkasnya. (KS)











