Medan, ArmadaBerita.Com – DPRD Kota Medan mulai mendorong pembaruan kebijakan penanggulangan kemiskinan melalui perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2015. Langkah itu dibahas dalam Rapat Paripurna DPRD Medan terkait penyampaian penjelasan DPRD atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif perubahan Perda tentang Penanggulangan Kemiskinan, Senin (5/10/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen dan dihadiri Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas. Penjelasan Ranperda inisiatif DPRD Medan disampaikan Wakil Ketua DPRD Medan Sri Rezeki.
Dalam penjelasannya, Sri Rezeki mengatakan perubahan Perda diperlukan agar kebijakan penanggulangan kemiskinan di Kota Medan dapat menyesuaikan perkembangan regulasi nasional sekaligus menjawab perubahan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.
Menurut dia, penanggulangan kemiskinan tidak lagi cukup mengandalkan pemberian bantuan sosial (bansos). Kebijakan harus diarahkan pada pemberdayaan masyarakat, peningkatan kapasitas, perluasan kesempatan kerja, dan peningkatan pendapatan.
“Penanggulangan kemiskinan tidak dapat hanya dilakukan melalui pemberian bantuan, tetapi harus diarahkan pula pada peningkatan kapasitas, pemberdayaan, perluasan kesempatan kerja, dan peningkatan pendapatan masyarakat. Dengan begitu, masyarakat miskin secara bertahap dapat meningkatkan kualitas hidup dan kemandiriannya,” tegas Sri Rezeki di hadapan pimpinan dan anggota DPRD Medan serta jajaran Pemko Medan.
DPRD menilai persoalan kemiskinan bersifat multidimensi. Karena itu, penanganannya tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan dasar pangan, tetapi juga mencakup akses pendidikan, kesehatan, pekerjaan, perumahan layak, perlindungan sosial, hingga pemberdayaan ekonomi secara berkelanjutan.
Sri Rezeki menyebut Ranperda tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pembentukan peraturan daerah oleh DPRD untuk merespons kebutuhan masyarakat sekaligus menyempurnakan kebijakan yang sudah ada.
“Ranperda inisiatif ini merupakan bentuk pelaksanaan fungsi pembentukan perda oleh DPRD Medan untuk merespons kebutuhan masyarakat serta menyempurnakan kebijakan penanggulangan kemiskinan agar tetap relevan dengan aturan hukum terbaru,” jelasnya.
Dalam perubahan Perda tersebut, DPRD Medan mengusung enam tujuan utama dan sasaran strategis. Salah satu yang menjadi perhatian ialah pembenahan basis data kemiskinan agar lebih terpadu dan diperbarui secara berkala. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan program penanggulangan kemiskinan tepat sasaran.
Selain pembenahan data, materi perubahan juga mencakup penyesuaian dasar hukum, penyempurnaan ruang lingkup penanggulangan kemiskinan, penguatan kelembagaan dan koordinasi lintas sektor.
Koordinasi tersebut juga diarahkan melibatkan dunia usaha, akademisi, dan lembaga sosial. DPRD turut mendorong penguatan sistem monitoring dan evaluasi agar pelaksanaan program dapat dipantau secara lebih efektif.
DPRD Medan berharap pembahasan Ranperda bersama Pemerintah Kota Medan dapat berlangsung transparan dan komprehensif dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
“Kami berharap pembahasan Ranperda ini dilakukan secara terbuka dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, sehingga dapat melahirkan peraturan daerah yang benar-benar menjawab kebutuhan dan menghadirkan kesejahteraan berkelanjutan bagi warga Kota Medan,” pungkas Sri Rezeki.
Usai penyampaian penjelasan DPRD, Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen menyerahkan berkas penjelasan Ranperda inisiatif perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan kepada Wali Kota Medan Rico Waas. (Asn)











