NEWS  

Polsek Medan Baru Konfrontir Kasus Penganiayaan dan Perampasan Oleh Oknum Polisi Pembeking Rentenir yang Menimpa Wartawan

Share

Medan, ArmadaBerita.Com

Unit Reskrim Polsek Medan baru lakukan konfrontir kasus penganiayaan dan perampasan mobil yang menimpa wartawan media online di Medan bernama, Romulo Makarios Sinaga dan istrinya Mesrawati Telaumbanua.

Pemeriksaan yang dihadiri oleh pelapor, terlapor dan sejumlah saksi tersebut dilakukan untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tambahan yang akan diserahkan kekejaksaan.

Hadir dalam pemeriksaan oleh penyidik diantaranya Romulo Makarios Sinaga, Mesrawati Telaumbanua (pelapor), Hamonang Situmorang, Iptu Tigor Simanjuntak (terlapor) dan saksi lainya di Ruangan Unit Reskrim Polsek Medan Baru, Selasa (5/4/2022).

Penasehat Hukum, Benri Pakpahan, SH dan sejumlah advokat  yang ikut mendampingi pelapor saat dikonfirmasi mengatakan dirinya bersama kliennya telah memenuhi undangan oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Medan Baru.

“Ya kita sudah menghadiri panggilan penyidik Polsek Medan Baru terkait laporan perampasan. Pemeriksaan untuk BAP tambahan dan konfrontir petunjuk dari kejaksaan,” katanya.

Benri Pakpahan, SH berharap kasus yang menimpanya klienya hampir 1 tahun yang lalu mendapat keadilan dan proses hukum berjalan lancar.

“Semoga berkas BAP dan hasil konfrontir bisa secepatnya dikirim dan kejaksaan bisa mempercepat proses P21,” ucapnya seraya berharap agar Kejaksaan bisa dapat objektif dan memberikan titik terang hukum.

“Jadi mari kita kawal proses hukum ini secara bersama-sama saat persidangan digelar agar hukum benar-benar berpihak kepada korban,” imbuhnya.

Dwi Ngai Sinaga SH sebagai kuasa hukum korban juga berharap yang sama, walaupun pun pihaknya sangat kecewa kepada pihak Polsek Medan Baru. Sebab, kata Dwi, hanya proses hukum di pengadilan yang mereka harapkan, maka dari itu kepada seluruh sahabat korban atau rekan wartawan, dirinya menghimbau agar mengawal kasus ini bersama.

Karena, tegas Dwi lagi, sebelumnya mereka juga mengaku sangat kecewa dimana terlapor M. Hamonangan Situmorang sudah ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian, tapi selalu membuat berbagai alasan terkesan tidak kooperatif kepada hukum.

“Dan pada bulan Maret sudah ditetapkan tersangka untuk kedua kalinya, tapi penyidik tidak melakukan penahanan terkesan tersangka kebal terhadap hukum. Karena faktanya tersangka bebas berkeliaran berdasarkan video yang kami dapatkan,” ucap Dwi.

Sebelumnya, Mesrawati Telaumbanua telah membuat laporan perampasan yang dilakukan oleh M Hamonangan Situmorang dengan Laporan Polisi LP/1062/V/2021/SPKT Pokrestabes Medan tanggal 25 Mei 2021.

Kasus ini bermula saat terjadi penagihan utang-piutang oleh rentenir, M Hamonangan Situmorang, bersama oknum polisi Iptu Tigor Simanjuntak di Jalan Sei Tuntungan Baru, No.46 Medan pada 24 Mei 2021 lalu.

Dimana, Romulo Makarios Sinaga, Mesrawati Telaumbanua (pelapor) saat itu hanya mengantar kakak iparnya.

Saat itu ditengah pembicaraan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan karena hadirnya oknum polisi akhirnya diminta menunjukkan identitas dan dilakukan perekaman, tapi hal ini tak diterima oknum polisi tersebut.

Hingga keributan timbul sedangkan Romulo Makarios Sinaga yang melihat kondisi tidak kondusif memaksa masuk untuk menyelematkan putrinya, tapi hal ini dihalangi oleh oknum polisi tersebut dan mobil miliknya tidak diperbolehkan keluar hingga akhirnya hal ini dilaporkan kepada pihak Polrestabes Medan dan Polda Sumut. (ASN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *