NEWS  

Pinjam Sepeda Motor Tak Dikembalikan, Pelaku Diringkus Tekab Polsek Galang

Share

ArmadaBerita.Com, GALANG – Tim Tekab Polsek Galang Polresta Deli Serdang berhasil menangkap satu tersangka kasus penipuan dan penggelapan yang berinisial SF (20), warga Gangg Muslim Lingkungan II Keluharan Galang Kota Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang.

SF dilaporkan korbannya, Nur Asiyah Br Saragih (50), warga Dusun II Desa Tanah Merah Kecamatan Galang, karena membawa kabur sepeda motor Honda Beat BK 2032 MBB milik korban.

Kejadian berawal Senin (16/03/2020) lalu sekira pukul 18.00 wib, di Gang belakang Pajak Galang Kota Kel. Galang Kota Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang. SF berpura-pura meminjam sepedamotor jenis Honda Beat BK 2032 MBB dari anak korban bernama M Alfa Razhi (16), dengan alasan untuk membeli paket pulsa.

Setelah sepeda motor diberikan, pada saat itu juga langsung dibawa kabur tersangka SF bersama pacarnya berinisial YS. Ditunggu hingga Minggu (22/03/2020), pelaku tidak juga mengembalikan sepeda motor tersebut. Ibu korban, Nur Asiyah Br Saragih, akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Galang Polresta Deli Serdang.

Menanggapi laporan, Tim Tekab Polsek Galang Polresta Deli Serdang melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya, Jumat (27/03/2020) sekira pukul 20.00 WIB, petugas mendapatkan informasi tersangka SF dalam perjalanan dari arah Galang menuju Lubuk Pakam dengan menumpangi becak bermotor.

Tim Tekab Polsek Galang Poresta Deli Serdang selanjutnya melakukan pengejaran dan akhirnya berhasil membekuk pelaku di tengah perjalanan, tepatnya di depan Makodim 0204/Deli Serdang. Petugas kemudian memboyong tersangka ke Mapolsek Galang untuk diperiksa lebih lanjut.

Kepada ArmadaBerita.Com, Kapolsek Galang Polresta Deli Serdang AKP Teddi Napitupulu SH menjelaskan tersangka sudah diamankan dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut. (CK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *