Deli Serdang, ArmadaBerita.Com
Satuan Pengaman (Satpam) PT Morawa Inawood Industri menangkap pria gondrong yang sedang memikul dua goni berisi besi saat berada di sekitaran pabrik.
Usai ditangkap dan diintrogasi, ternyata pria gondrong itu baru mencuri besi milik PT Morawa Inawood Industri yang terletak di Jalan Indistri, Dusun I, Desa Tanjung Morawa B, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Selasa (20/10/2020).
Satpam kemudian memboyong pelaku lalu menyerahkannya ke Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang.
Pria gondrong itu berinisial, RR (39) warga Jalan Industri, Gang Keluarga, Dusun I, Desa Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.
Ditangkapnya RR berawal ketika pelaku kepergok memasuki areal PT. Morawa Inawood Industri dengan cara melompat pagar. Satpam pabrik yang saat itu tengah patroli langsung mengejarnya dan mengamankan barang bawaan RR berupa 2 buah goni berisi besi yang dicuri dari dalam pabrik.
melompat tembok, namun kesigapan satpam akhirnya dapat menangkap pelaku dan kemudian diserahkan ke Polsek Tanjung Morawa.
Saat dikonfirmasi, Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Sawangin menjelaskan RR ditangkap dan diamankan setelah aksinya mencuri yang ia lakukan di PT. Morawa Inawood Industri diketahui oleh satpam pabrik. Saat itu RR mencoba kabur dengan kembali melompati tembok pabrik.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan dengan ancaman pidana lima tahun penjara.
“Selain tersangka, kita juga mengamankan barang bukti berupa 2 batang besi dengan panjang sekira 1 meter, 5 buah Cap Lampu, 1 Buah kotak besi, dan Kabel listrik kurang lebih 50 meter,” sebut Sawangin. (Ck)











