Medan, Armadaberita.com – Upaya memperkuat pemahaman dan kemampuan dalam penyelesaian sengketa pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah, Bawaslu Sumut mengadakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024. Kegiatan ini berlangsung tiga hari di Grand Mercure Maha Cipta Medan Angkasa dan diikuti oleh Kasubbag Penanganan Pelanggaran serta Staf yang membidangi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara.
Acara tersebut dibuka oleh Pimpinan Bawaslu Sumut, Suhadi, yang juga menjabat sebagai Koordinator Divisi Pencegahan, dan Joko Arif Budiono, Koordinator Divisi Sengketa. Hadir sebagai narasumber, Syafrida R Rasahan, Ketua Bawaslu Sumut Periode 2018-2023, serta Fahrizal Sahputra Rambe dan Lailatus Sururiyah, Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota periode 2018-2023.
Dalam sambutannya, Suhadi menekankan pentingnya kegiatan ini untuk merefleksikan kembali tahapan pemilu dan pemilihan kepala daerah, mengingat perbedaan regulasi antara UU No.7/2017 tentang Pemilu dan UU No.10/2016 tentang Pemilihan. “Regulasi Pemilu dan Pilkada berbeda dalam hal batasan pengertian hari. UU Pemilu menetapkan hari sebagai hari kerja, sementara UU Pemilihan menetapkan hari kalender. Ini penting untuk diperhatikan agar tidak ada waktu terbuang karena tahapan berjalan terus,” ujarnya, Kamis (16/5).
Suhadi juga menekankan, perlunya inovasi dalam pengawasan tahapan pemilihan kepala daerah, baik dari segi Humas, OSDM, PP, PS, dan Pencegahan, dengan pendekatan dan cara berpikir yang lebih baik dibanding sebelumnya.
Joko Arif Budiono, dalam sesinya, menekankan bahwa Bimtek ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang seragam terkait proses penyelesaian sengketa, sesuai dengan Perbawaslu No.2/2020. “Ruang lingkup penyelesaian sengketa meliputi sengketa pemilihan antara peserta pemilihan dan penyelenggara Pemilu, yaitu KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kab/Kota. Prosesnya dimulai dari mediasi dan jika tidak tercapai, dilanjutkan dengan adjudikasi,” jelasnya.
Koordinator Divisi Humas dan Datin Bawaslu Sumut, Saut Boangmanalu, mengingatkan seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota untuk selalu mematuhi aturan yang ada dan berkoordinasi secara berkala. “Terus lakukan koordinasi dengan jajaran di atasnya dan laporkan perkembangan yang ada di setiap wilayah kerja masing-masing,” ujarnya.
Fasilitator dalam kegiatan ini adalah Fahrizal Sahputra Rambe dan Lailatus Sururiyah. Materi yang disampaikan mencakup simulasi penyelesaian sengketa yang dibagi menjadi dua kelas: Kelas A untuk Penerimaan Sengketa dan Kelas B untuk Fasilitasi Musyawarah Tertutup dan Terbuka.
Acara ini berakhir dengan suasana penuh semangat dan dedikasi, di mana peserta mendapatkan pengetahuan mendalam tentang prosedur penyelesaian sengketa pemilu, yang diharapkan dapat diterapkan secara efektif di lapangan untuk mewujudkan pemilu dan pilkada yang adil dan berintegritas di Sumatera Utara. (Dewa)
Klik subscribe, untuk mendapatkan pemberitahuan informasi terbaru.