Deli Tua, armadaberita.com
Maraknya informasi peredaran narkoba di Jalan Besar Deli Tua, Gang Cempaka, Desa Kedai Durian, Kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang, membuat masyarakat tak nyaman.
Rupanya, informasi itu sudah sampai ke polisi khusunya Polsek Deli Tua. Atas keluhan masyarakat dan diperolehnya informasi masyarakat tentang peredaran narkoba di wilayah itu, Personil Polsek Deli Tua langsung menindaklanjutinya.
Dari upaya penyelidikan di lokasi ternyata benar adanya. Setelah memastikan keberadaan pria yang dicurigai sebagai pengedarnya, polisi langsung melakukan penyergapan.
Benar saja, salah seorang pria yang disergap polisi kedapatan menguasai narkoba jenis sabu, Sabtu (30/11/2019) sekira pukul 16.00 WIB.
Dari tangan pelaku yang diketahui bernama, Junardi alias Putra alias Salan (29) warga Jalan Mawar, Desa Kedai Durian, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deli Serdang itu, 2 paket sabu ukura kecil berada di kotak rokok Sampoerna ditemukan.
Kapolsek Delitua AKP Doly Nelson Nainggolan SH MH didampingi Kanit Reskrim Iptu Idem Sitepu SH dan Panit I Ipda Bambang Wahid SH, kepada wartawan, Jum’at (6/11/2019) sore membenarkan kalau penangkapan tersangka pengedar narkoba bernama, Junardi berdasarkan informasi masyarakat.
“Iya benar. Saat kita tangkap dan dilakukan penggeledahan, tim mendapatkan sabu-sabu di dalam kotak rokok yang disimpan dalam tas sandang milik tersangka,” ucap AKP Doly Nainggolan.
Ketika diintigrasi petugas, tersangka mengakui barang haram tersebut miliknya dan untuk diedarkan. Tersangka dan barang bukti langsung diboyong ke komando untuk dipertanggung jawabkannya dimata hukum yang berlaku.
“Imbas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1), 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkas mantan Kasat Reskrim Dairi ini. (Wandi)