Armadaberita.com | MEDAN – Kasus pembunuhan mengerikan yang menimpa seorang lansia di Medan Helvetia akhirnya terungkap. Tim Satreskrim Polrestabes Medan menangkap pelaku pembunuhan Amima Agama (72), yang ditemukan tewas di rumahnya pada Sabtu, 19 Juli 2025. Pelaku berinisial RL alias Iwan (41), seorang tukang servis alat elektronik yang dikenal korban, ditangkap pada Rabu (23/7) di Batang Toru, Tapanuli Selatan.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, mengungkapkan bahwa pelaku awalnya datang ke rumah korban untuk memperbaiki perangkat CCTV. Namun, setelah permintaannya meminjam uang Rp3 juta ditolak, pelaku berubah beringas dan menyerang korban secara brutal.
“Pelaku membekap mulut korban dengan handuk, menggorok leher menggunakan pisau cutter, dan membenturkan wajah korban ke lantai hingga meninggal dunia karena pendarahan hebat,” jelas Gidion dalam konferensi pers, Jumat (25/7).
Usai membunuh, pelaku menggasak uang tunai Rp21,9 juta, perhiasan emas, mata uang asing, serta tiga ponsel dan barang berharga lainnya. Perhiasan emas korban kemudian dijual di Simpang Limun, Medan, dan menghasilkan Rp27,7 juta. Uang tersebut digunakan pelaku untuk melunasi utang dan diberikan kepada seorang wanita bernama Risti Lubis.
Tim Reskrim yang dipimpin Kanit Pidum Iptu Muhammad Hafizullah dan Kasubnit Jatanras Ipda Evran Tomo Simanjuntak akhirnya membekuk RL di sebuah rumah makan. Saat penangkapan, pelaku sempat melawan sehingga polisi terpaksa mengambil tindakan tegas dan membawanya ke RS Bhayangkara sebelum ditahan di Mapolrestabes Medan.
Atas perbuatannya, RL dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Ini adalah bukti komitmen kami dalam menangani kasus kekerasan terhadap warga rentan, dan kami pastikan pelaku akan diproses secara hukum,” tutup Kombes Gidion.











