NEWS  

Pembunuh Hendri Goh Ternyata Pemilik Bengkel dan Adik Iparnya

Share

Medan, ArmadaBerit.Com

Sat Reskrim Polrestabes Medan, menentapkan satu orang saksi yang diperiksa menjadi tersangka kasus pembunuhan Hendri Goh alias Goh A Hen (28), yang ditemukan di bengkel Cat mobil Jalan PWI, Lagan Garapan, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan.

Sebelumnya, polisi telah memeriksa sekitar 5 orang saksi terkait tewasnya Hendri Goh yang ditemukan dengan posisi tangan dan leher terikat tali, serta ditemukan bekas luka pada tubuhnya di dalam bengkel cat mobil tersebut.

Beberapa orang yang diperiksa polisi yakni penerima atau pembeli mobil korban yang ditemukan terpakrkir di salah satu showroom jual beli mobil di Jalan Bilal Medan. Sementara 3 orang diantaranya adalah penghuni rumah atau penghuni bengkel cat mobil yang terdiri dari seorang wanita dan 2 orang pria.

Setelah melakukan pemeriksaan, satu diantaranya berinisial, AAH (20) yang merupakan penghuni bengkel atau yang tinggal di bengkel dan rumah tersebut.

“Dari pengakuan AHH, diketahui pelaku utamaya adalah, AP (33) pemilik rumah sekaligus bengkel cat tempat ditemukan jasad korban,” terang Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, kepada wartawan, Rabu (20/5/2020) sore.

Sementara itu, jelas Kasat Reskrim, AHH merupakan adik ipar dari pelaku AP. Terkuaknya pembunuhan itu, setelah AHH yang telah diperiksa bersama istri korban dan adik kandung pelaku di Polrestabes Medan.

Dari pemeriksaan itu, AHH buka suara. Dirinya mengaku mengetahui abang iparnya (AP) memukul korban menggunakan martil (palu) dari arah belakang.

“AP memukul kepala bahagian belakang korban berkisar 3 kali. Lalu mengambil Skop yang ada di TKP dan kembali memukuli Korban berkali-kali,” ungkap Ronni.

Setelah korban terjatuh dan tak berdaya, pelaku mengambil tali jemuran dibelakang rumah dan bengkelnya lalu menjerat leher dan melilitkannya ke tangan serta mulut korban.

“Pelaku AP memutuskan tali jemuran miliknya dengan pisau lalu menjerat leher korban hingga meninggal dunia dan mengikat korban dibantu oleh adik iparnya AAH,” papar, AKBP Ronni.

Untuk menghilangkan jejak pembunuhan itu, kedua pelaku menyeret tubuh korban dan menyembunyikannya di sudut ruang bengkel tepatnya dibawah pondok dengan cara menutup jasad korban menggunakan Kelambu atau Cover Mobil tersebut.

Sejurus kemudian, pelaku AP mengambil mobil korban untuk dijual kepada saksi yang bernama, Sures sesuai kesepakatan sebelumnya, dimana korban mau menjual mobil Daihatsu Xenia miliknya melalui perantara tersangka A.P seharga Rp 59.000.000.

“Jadi, motifnya pelaku ingin menguasai mobil korban. Sebelumnya, korban dan pelaku sudah saling kenal,” bebernya.

Selain sudah berkomunikasi dan merupakan teman lama, korban disebut-sebut juga sudah beberapa kali ke bengkel milik pelaku. Sebeb selama ini korban berprofesi sebagai agen jual beli mobil.

“Korban merupakan agen jual beli mobil,” aku Kasat Reskrim Polrestabes Medan.

Usai membawa kabur mobil korban dan dijual sendiri kepada saksi yang direncanakan korban bersama pelaku sebelum pembunuhan itu, AP lantas membagi hasil penjualan mobil korban kepada adik iparnya.

“Sebelum melarikan diri, AAP memberikan uang sebesar Rp 200 ribu kepada AAH,” tuturnya.

Akan tetapi, hingga saat ini polisi masih melakukan pengejaran terhadap tersangka utama, lantaran berhasil kabur usai membunuh korban.

“Kita masih memburu pelaku utamanya. Kita himbau agar pelaku segera menyerahkan diri, kalau tidak akan kami lalukan tindakan tegas dan gerukur,” tegas, Ronny.

Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan dengan pasal 365 ayat (4) dan atau pasal 338 JO 55, 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. (Nst)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *