Medan, ArmadaBerita.Com
Untuk menangkap pelaku Cabul terhadap seorang anak, polisi mengerahkan tim gabungan dari unit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan, Sat Reskrim Polrestabes Medan, dan Subdit III, Jahtanras Polda Sumut.
Polisi berhasil meringkus pelaku setelah melakukan penyelidikan dan pengintaian.
Petugas gabungan akhirnya mengendus keberadaan, Rabiul Halim Siregar (35) di kediaman kakak sepupunya yang berada di Jalan Pasar 5, Gang, Family, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Sersang, Sumatera Utara, Sabtu (24/10/2020) sekira pukul 01.00 WIB.
Pria bejad yang beralamat di Jalan Raharjo, Gang Selamet, Dusun 10, Desa Sei Rotan ini sebelumnya telah dilaporkan oleh N (34) yang merupakan orangtua Bunga (nama samaran) yang masih berusia 7 tahun.
“Pihak keluarga telah melaporkan korban melalui Laporan Polisi: LP/ 2031/IX/2020/ SPKT Percut tanggal 23 September 2020 namun tersangka masih bebas berkeliaran di sekitaran rumahnya,” kata Kapolsek Percut Sei Tuan, Sabtu (24/10/2020) sore.
Kala itu Bunga mengaku ke ibunya telah dicabuli tersangka dengan cara meraba-raba dan mengesek-gesek kemaluan korban dengan mengunakan jari.
Menurut N, kejadian sudah berlangsung sejak Agustus 2020 lalu di rumah tersangka. Namun pada bulan (Oktober) baru pihak keluarga baru mengetahuinya. N yang tak terima dan langsung melapor.
Kapolsek Percut Sei Tuan AKP Ricky Pripurna Atmaja mengatakan mendapat laporan dari keluarganya, petugas langsung memburu pelaku.
“Jadi pada Sabtu (24/10/2020), anggota mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di rumah kakak sepupunya di Jalan Pasar 5, Gang. Family, Desa Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan,” katanya.
Ricky menjelaskan petugas langsung turun ke lokasi yang dimaksud. Sesampainya di TKP petugas melakukan pengintaian untuk memastikan informasi tersebut.
“Ternyata info itu benar adanya, tak ingin kehilangan anggota langsung mengamankan pelaku dan memboyongnya ke Mako Polsek Percut Sei Tuan guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (Nst)











