HUKUM  

Kos di Medan Jadi Gudang Narkoba, Dua Pengedar Diciduk Polisi

Penggerebekan dua orang yang diduga sebagai bandar dan pengedar ganja, sabu, serta Pod Getar (PG).
Share

Medan, ArmadaBerita.Com – Sebuah kamar kos di Jalan Garpu, Kecamatan Medan Petisah, Medan, diduga dijadikan tempat penyimpanan sekaligus titik transaksi narkoba. Polisi menggerebek lokasi tersebut dan menangkap dua orang yang diduga sebagai bandar dan pengedar ganja, sabu, serta Pod Getar (PG).

Penggerebekan dilakukan Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan pada Kamis (10/9/2026) dini hari. Sebelumnya, polisi lebih dulu menangkap AF alias EL (24) dan SN (36) di area parkir sebuah hotel di Jalan Merak, Kecamatan Medan Sunggal.

Dari tangan keduanya, petugas menyita satu Pod Getar merek Batman dan dua paket sabu siap edar.

“Dua pelaku kami tangkap saat diduga akan melakukan transaksi narkoba. Saat itu, kami menyita Pod Getar dan sabu siap edar,” kata Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, Minggu (13/9/2026) pagi.

Polisi kemudian mengembangkan kasus tersebut. Petugas bergerak menuju kamar kos yang ditempati kedua pelaku di Jalan Garpu, Kecamatan Medan Petisah.

Hasil penggeledahan mengungkap isi kamar kos yang diduga telah difungsikan sebagai gudang narkoba. Polisi menemukan ganja dalam berbagai kemasan dengan total berat ratusan gram hingga kilogram.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu kotak berisi ganja dengan berat sekitar 1,5 kilogram, empat paket ganja berukuran besar seberat sekitar 350 gram, serta 11 paket ganja berukuran kecil siap edar dengan berat sekitar 103 gram.

Polisi juga menemukan satu paket ganja lainnya yang dikemas di dalam toples.

Menurut Rafli, kedua pelaku telah menjalankan bisnis narkoba tersebut selama lebih dari satu tahun. Dalam menjalankan aksinya, mereka memanfaatkan kamar kos sebagai tempat menyimpan barang sebelum diedarkan kepada pembeli.

Transaksi dilakukan dengan memanfaatkan pesan WhatsApp. Untuk sabu dan Pod Getar, pelaku disebut menentukan lokasi pertemuan dengan pembeli.

Namun, pola berbeda diterapkan untuk transaksi ganja.

Pembeli ganja diminta mendatangi kamar kos tersebut. Pelaku tidak selalu bertemu langsung dengan pembeli. Paket ganja justru dilemparkan dari dalam kamar kos kepada pemesan.

“Pelaku menggunakan dua metode saat transaksi. Pertama, menentukan titik di mana transaksi dilakukan. Namun khusus ganja, pelaku meminta pembeli datang ke kos, tetapi tidak bertemu langsung karena pelaku biasanya melemparkan ganja dari dalam kamar kos,” ujar Rafli.

Dari pemeriksaan awal, polisi juga mengungkap dugaan jaringan pemasok narkoba tersebut.

Sabu dan Pod Getar disebut dipasok oleh seseorang berinisial Z. Sementara ganja diduga berasal dari pemasok berinisial R.

“Keduanya kami pastikan tidak akan lolos dari kami,” kata Rafli.

Polisi masih melakukan pengembangan untuk memburu kedua pemasok yang disebut memasok narkoba kepada dua pelaku tersebut. (Asn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *