NEWS  

Pasutri di Sumut Kesulitan Urus Kartu Keluarga

Adrianus Zendrato (54 tahun) warga Deli Serdang yang kesulitan mengurus identitas kependudukan. Foto oleh Dedy Hutajulu
Share

Deli Serdang, Armadaberita.com – Adrianus Zendrato (54 tahun) dan Adasani Nazara (42 tahun), warga Deli Serdang, Sumatera Utara, menghadapi tantangan dalam mengurus administrasi kependudukan akibat sistem layanan yang rumit di kantor Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan (Disdukcapil) Deli Serdang.

Bulan lalu, Adrianus dan Adasani mencoba untuk secara proaktif mendaftarkan keanggotaan keluarga mereka dalam satu kartu keluarga, karena saat ini mereka belum tercatat dalam satu kartu keluarga. Namun, hal ini menjadi kendala bagi pihak sekolah tempat anak bungsunya belajar, yang telah meminta agar data kartu keluarga segera dilengkapi agar urusan administrasi pendaftaran anaknya tidak menjadi masalah.

“Inilah, Bang, anakku kan dah masuk sekolah, kelas satu SD. Pihak sekolah mendesak minta dilengkapi berkas kartu keluarga,” ungkap Adrianus saat ditemui di kontrakannya di Jalan Lembaga Pemasyarakatan, Desa Kelambir 5 Kebun, Kecamatan Hamparan Perak, Deli Serdang, Sabtu (29/7/2023) malam.

Permasalahan identitas kependudukan ini berkaitan dengan kondisi masa lalu pasangan tersebut. Pada 2015, Adrianus yang sebelumnya telah menjadi duda, menikahi Adasani Nazara, yang seorang janda. Pernikahan ini menyatukan keluarga mereka dalam satu rumah tangga, tetapi administrasi kependudukan mereka masih terpisah.

Saat istri pertama Adrianus meninggal dunia pada 2009, Adrianus mengeluarkan istrinya dari daftar kartu keluarga. Begitu pula Adasani Nazara, yang telah mengeluarkan keanggotaan almarhum suaminya dari kartu keluarganya.

Adrianus Zendrato (kiri) dan Uba Pasaribu (kanan) mengacungkan jempol tanda semangat, saat difoto wartawan di kontrakan Adrianus di Jalan Lembaga Pemasyarakatan Desa Kelambir 5 Kebun, Kecamatan Hamparan Perak, Deli Serdang, Sumatera, Utara, Sabtu, 29 Juli 2023 malam. Foto oleh Dedy Hutajulu

Kendati memiliki identitas kependudukan masing-masing, baik kartu penduduk (KTP) maupun Kartu Keluarga (KK), Adrianus dan Adasani belum dapat memiliki kartu keluarga yang menyatukan status mereka. Ketika mencoba mengurus administrasi kependudukan ke kantor Disdukcapil Deli Serdang, Adrianus diminta untuk mengurus surat hilang kartu penduduk almarhum istrinya di kantor polisi, begitu pula dengan Adasani yang diminta untuk melengkapi berkas dengan surat keterangan hilang KTP almarhum suaminya.

“Masakan saya diminta harus urus surat hilang KTP almarhum istri saya yang udah 14 tahun meninggal? Ini kan gak masuk akal,” ujar Adrianus.

Persyaratan pemberkasan itu sangat tidak masuk akal dan memberatkan bagi pasangan suami istri ini. Mereka berpendapat bahwa pihak Disdukcapil Deli Serdang seharusnya membuat kebijakan khusus yang memudahkan warganya dalam mengurus administrasi kependudukan, daripada mempersulitnya.

Uba Pasaribu, seorang Aktivis Sosial, yang mendampingi Adrianus, juga mengeritik aturan yang dibuat oleh Disdukcapil Deli Serdang, menyatakan bahwa identitas orang yang telah meninggal tidak perlu lagi dilibatkan dalam urusan administrasi seperti ini.

Adrianus dan Adasani berharap agar pihak Disdukcapil Deli Serdang dapat memberikan solusi yang adil dan memudahkan dalam mengurus kartu keluarga mereka, sehingga anak mereka dapat terdaftar dengan baik dalam sistem administrasi kependudukan dan tidak mengalami hambatan dalam proses belajar di sekolah.

“Kami mohon agar pemerintah dalam hal ini Kepala Dinas Catatan Sipil agar bisa menerbitkan kartu keluarga kami. Tolong Pak Kadis, karena sekolah dari anak kami juga sudah mendesak agar dilengkapi berkas kartu keluarga,” pungkasnya. (Dewa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *