NEWS  

Pasutri Curi Sepeda Motor di Mesjid Ketangkap Polisi

Share

Medan, ArmadaBerita.Com

Personil Unit Reskrim Polsek Medan Timur mengamankan pasangan suami istri (Pasutri) yang merupakan pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di halaman Mesjid Baiturrahman Jalan Gaharu Kecamatan Medan Timur, Rabu (23/6/2021) kemarin.

Penangkapan kedua pelaku Riki Imama Sari (31) dan Destri Ayu Susanti (33), yang keduanya warga Bahbolon Kampung Bicara Kodya Tebing Tinggi, ditangkap atas laporan korban Nazaruddin Samium (56) warga Jalan Gaharu Gang Berdikari Kecamatan Medan Timur.

“Setelah korban selesai melaksanakan shalat dan hendak pulang, korban melihat kreta miliknya yang terparkir di halaman masjid sudah tidak ada. Selanjutnya korban datang ke Polsek Medan Timur untuk membuat laporan polisi,” sebut Kapolsek Medan Timur Kompol M Arifin didampingi Kanit Reskrim Iptu J Simamora, Senin (28/6/2021) siang.

Menerima laporan dari korban, petugas kemudian melakukan penyelidikan dengan melakukan cek TKP. “Dari hasil penyelidikan dan melihat CCTV, kita mengetahui pelakunya,” ucapnya.

Setelah mengetahui pelakunya, sambung dia, petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka di tempat kostnya Jalan Gaharu Kelurahan Gaharu Kecamatan Medan Timur. “Kita amankan tersangka beserta barang bukti swpeda motor korban yang belum sempat terjual,” terangnya.

Setelah dilakukan introgasi, kedua tersangka mengakui telah mengambil motor milik korban di halaman mesjid. “Tersangka Riki menggunakan kunci T untuk mengambil sepeda motor milik korban, adapun setelah kunci kontak terbuka, selanjutnya kedua tersangka langsung membawa lari sepeda motor korban,” kata Arifin.

Pasangan suami istri yang menikah secara siri ini, mengaku telah melakukan Curanmor lebih dari satu kali dan ditangkap polisi tahun 2016 dan 2018. “Pernah mencuri motor di daerah Deli Serdang dan Serdang Bedagai  (Sergai) dan sebelumnya juga sudah dua kali masuk penjara. Kita masih dalami lagi, kita menduga setelah bebas, pelaku juga sudah sering melakukan Curanmor. Melanggar Pasal 363 KUHP pidana tentang pencurian, ancaman 5 tahun penjara,” sebutnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *