Medan, ArmadaBerita.Com
Seorang suami tega melukai istrinya dengan sebilah pisau. Sang suami berinisial, ES (33) menikam istrinya, Halimah Pinem (28) lantaran tidak mau diajak rujuk kembali, Sabtu, 17 April 2021 sekira pukul 17.00 WIB.
Kemelut itu terjadi, di Jalan Stela Raya, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, tak jauh dari kos korban. Kini kasus tersebut telah ditangani oleh Polsek Deli Tua. Pelaku penikaman berhasil diamanahkan saat itu juga.
Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap melalui Kanit Reskrim Iptu Martua Manik SH mengatakan, akibat penikaman itu, korban mengalami luka robek di lengan sebelah kanan dan luka tusuk di bawah dada sebelah kiri. Saat ini korban telah dirawat di ruangan UGD Rumah Sakit Adam Malik, Medan.
Sementara itu, pelaku babak belur dihajar massa yang marah di lokasi. Wajahnya pun bonyok sampai mengeluarkan darah. “Pelaku menikam korban dengan menggunakan sebilah pisau dapur yang dibeli pelaku di Indomaret,” kata Iptu Martua Manik, Minggu (18/4/2021).
Martua Manik menjelaskan, pelaku tega menikam istrinya karena sang istri menolak diajak rujuk kembali. Warga sekitar yang melihat kejadian itu kemudian berhasil mengamankan pelaku ke Pos Polisi Simpang Selayang dan kemudian dibawa ke Mapolsek Delitua.
“Motifnya karena korban menolak diajak rujuk dan diajak pulang ke rumah. Pelaku berikut barang bukti pisau dapur tersebut sudah diamankan, guna dilakukan pemeriksaan lanjut,” tegasnya.
Menurut Martua Manik, penganiayaan itu diduga sudah direncanakan oleh pelaku. Sebab, sebelum mendatangi dan menemui korban, pelaku terlebih dahulu membeli Pisau di Swalayan Indomaret yang tak begitu jauh dari tempat kosan istrinya.
Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan yang menyebabkan korban luka dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (Red)











