NEWS  

Nekat Merampas Ponsel, Jambret Ini Diringkus

Share

ArmadaBerita.Com – Kapolsek Medan Helvetia Kompol Pardamean Hutahaean, Kamis (16/7) menyebutkan peristiwa penjambretan itu terjadi di jalan Kapten Muslim kelurahan Sei Sekambing C II saat korban sedang berada di jalan Kapten Muslim simpang Sei Sekambing C II. Saat itu korban hendak pulang ke rumahnya di Jati Rejo Desa Sampali, Percut Seituan,

Selanjutnya korban pun memesan ojek online dengan menggunakan ponsel Oppo A3S. Setelah memesan ojek online korban pun menunggu di pinggir jalan sambil memegang ponselnya. Saat itu pelaku MHL (27) melintas melawan arah dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio IM3 berpelat BK 2946 AGJ hitam.

Spontan pelaku MHL merampas ponsel korban. Atas kejadian tersebut korban dengan spontan juga memegang bagian belakang sepeda motor pelaku MHL. Aksi nekat korban agar pelaku tidak melarikan diri hingga korban terseret sejauh lebih kurang 500 meter dan sempat berteriak minta pertolongan. Aksi itu menjadi perhatian warga di seputaran TKP tersebut. Pelaku terjatuh dan warga berhasil mengamankan pelaku dan sempat terjadi amukan masa di TKP.

Kepada pelaku MHL, kata Kapolsek, kami kenakan pasal 365 ayat (2) ke 1e dari KUHPidana dengan ancaman hukumannya di atas 5 (lima) tahun. “Barang bukti yang kami amankan satu unit Hp Oppo A3S warna merah atas tindak kejahatannya dan sepeda motor yamaha Mio BK 2946 AGJ warna hitam serta pakaian yang dipergunakan saat melakukan aksi kejahatannya,” pungkas Kapolsek. (Nst)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *