Deli Serdang, Armada Berita.Com
Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang membekuk AS alias Hasan (48) warga Simpang Sinalko, Dusun 3, Desa Tanjung Morawa B, Kecamatan Tanjung Morawa karena tertangkap tangan miliki Ganja di Gang Rukiah, Dusun 3, Desa Tanjung Morawa B, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.
Penangkapan terjadi pada Senin (14/4/2020) sekira pukul 18.00 WIB, seusai unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang mendapat informasi bahwa di Gang Rukiah, Dusun 3, Desa Tanjung Morawa B, sering dijadikan sebagai tempat transaksi Narkoba jenis Ganja.
Menindaklanjuti laporan itu, kemudian unit Reskrim melakukan penyelidikan dengan mendalami informasi tersebut ke lokasi.
Pada saat dilokasi, unit reskrim melihat seorang pria bernama Hasan dengan gerak gerik mencurigakan. Petugas pun langsung mengamankannya. Dari tangan Hasan, polisi menemukan 1 paket ganja kering seberat 3,15 gram. Selanjutnya tersangka dan barang bukti digelandang ke Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang.
Kapolsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang AKP Sawangin kepada wartawan, Rabu (14/4/2020), membenarkan diamankannya tersangka Hasan atas kepemilikan 3,15 gram ganja kering.
“Tersangka saat ini telah kita amankan beserta barang bukti dan saat ini unit Reskrim masih melakukan pengembangan untuk mencari pelaku lainnya,” akunya.
Kapolsek juga menghimbau kepada masyarakat agar membantu pihak Kepolisian dalam memberantas Narkoba dengan melaporkan kepada polisi apabila melihat ada transaksi atau menggunakan Narkotika.
“Terhadap tersangka kita jerat pasal 114 subs pasal 111 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun keatas,” sebutnya. (Ck)











