NEWS  

Marak Galian C Ilegal di Lahan PTPN II Desa Amplas, Oknum Mafia Tanah Raup Untung

Lokasi menuju galian C Ilegal di Jalan Al Azhar Desa Amplas, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. (Dok/ABC)
Share

Deli Serdang, ArmadaBerita.Com

Kawasan Lahan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II Persero maupun Eks PTPN II yang telah dikuasai warga atau penggarap (Lahan Garapan) acap kali marak dijadikan lokasi Galian C oleh mafia tanah. Ironisnya, maraknya galian C Ilegal seakan kebal hukum dan membuat para mafia tanah meraup untung tanpa memikirkan dampak masyarakat.

Seperti halnya yang terpantau di Jalan Al Azhar, Desa Amplas, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut). Lokasi disana berubah fungsi menjadi lahan galian C yang diduga illegal, Kamis (21/9/2023). Lahan galian C ilegal itu disebut-sebut dikelolah oleh oknum berinisial JI (45).

“Area lahan milik PTPN II tersebut disulap oknum-oknum tidak bertanggungjawab sebagai tambang tanah ilegal atau galian C tanpa dilengkapi surat izin resmi dari pemerintah. Mobil pengangkut tanah timbunan dari truck-truck membuat polusi udara bagi masyarakat,” kata Iqbal, salah seorang warga.

Selain itu, keluh warga, maraknya tambang tanah atau galian ilegal di wilayah Kabupaten Deli Serdang tersebut akan berdampak pada kerusakan lingkungan yang dapat memicu terjadinya bencana alam dan merugikan pemerintah setempat. Jalan di TKP juga bisa hancur lebur.

Pantauan wartawan, diketahui bahwa di lokasi tersebut jauh dari area kawasan padat penduduk warga. Namun bagi warga yang menuju Desa Amplas masuk lebih dekat ke arah Pasar 2 Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan.

Warga sekitarnya bernama Anto (40) mengaku, lokasi yang di jadikan tambang tanah itu masih Hak Guna Usaha (HGU) dari Perusahaan Perkebunan BUMN, PTPN II. Aktivitas penggalian itu sudah berlangsung hampir setahun. Tanah galian yang diambil di lokasi tersebut diduga, dijual di sekitar Deli Serdang dan juga kepada mafia tanah yang membutuhkan tanah tersebut.

“Hancur semua infrastruktur jalan yang ada di Jalan Al Azhar akibat adanya tambang liar galian C di TKP tersebut,” benernya.

Warga pun berharap, Pemkab Deli Serdang serta aparat penegak hukum bisa berkolaborasi melakukan penertiban. “Kalau nggak bersama, agaknya susah, karena mereka diduga dibekingi aparat juga,” celoteh warga. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *