Percut, ArmadaBerita.Com
Personel Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Unit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan berhasil menangkap kasus pencurian kreta di Cafe Mine Jalan Perhubungan, Desa Lau Dendang, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumut, yang terjadi Selasa (20/10/2021) malam.
Meski saat kejadian malingnya tak tertangkap, namun aksinya diketahui karena tertangkap kamera CCTV. Aksi sang maling pun sempat diviralkan ke media sosial (medsos). Sementara korban, Putri Dea Cu Pratama, warga Medan, melapor atas kehilangannya ke Polsek Percut.
Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Agustiawan didampingi Kanit Reskrim, Iptu Donny P Simatupang, Sabtu (30/10/2021) menerangkan, tertangkapnya kedua tersangka tersebut berawal dari penyelidikan yang dilakukan personel Tekab Unit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan atas viralnya kasus pencurian kreta Honda Beat BK 2865 AIX milik korban.
Dimana saat itu, sebut Kompol Agustiawan, korban datang bersama teman-temannya ke Cafe Mine di Jalan Perhubungan, untuk nongkrong dan makan. Namun ketika pulang, kretanya sudah raib di parkiran. Akibat peristiwa itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 18 juta.
Polisi yang melakukan penyelidikan akhirnya mengetahui identitas dan keberadaan pelakunya dan berhasil mengamankan, Fitha Alfian (20) dari rumahnya di Jalan Kamboja, Desa Lau Dendang, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan pada Jum’at (29/10/2021) sore.
Dari hasil introgasi, pelaku Fitha Alfian mengaku tak sendiri. Aksinya mencuri bersama rekannya berinisial UB. Namun sebelum ditangkap, Fitha Alfian dan UB telah menjual hasil kejahatannya kepada seorang wanita berinisial PS (46) warga Jalan Pasar 12 Desa Gang Ayohu, Desa Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Sei Tuan. Wanita paruh baya itu pun ikut diangkut polisi atas tuduhan sebagai penadah barang curian.
“Dari hasil penjualan kreta milik korban, tersangka Fitha Alfian mendapat pembagian sebesar Rp 1, 5 juta yang dipergunakannya untuk membayar sewa rumah,” jelas Kompol Agustiawan lagi.
Dari kasus kejahatan yang dilakoni kedua tersangka, petugas juga turut menyita 1 buah sweater warna abu-abu dan 1 buah celana warna hitam yang dikenakan tersangka saat terekam kamera CCTV.
“Untuk tersangka Fitha Alfian dikenakan Pasal 363 KUHPidana. Sedangkan tersangka PS dikenakan Pasal 480 KHUPidana,” pungkasnya. (ASN)










