NEWS  

Langgar Himbauan Pemerintah dan Tak Hormati Bulan Ramadhan, Polresta Deli Serdang Tindak Warung Tuak, dan KTV

Share

Deli Serdang, Armada Berita.Com

Mengantisipasi penyakit masyarakat (pekat) di bulan suci Ramadhan serta sebagai langkah mengantisipasi pencegahan dan memutus mata rantai penyebaran covid-19, Polresta Deli Serdang dan jajaran lakukan patroli dialogis sebagai Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).

Kegiatan patroli dialogis kali ini dilaksanakan oleh Polsek Beringin Polresta Deli Serdang dengan menyasar ke warung-warung tuak, cafe atau pun tempat tempat hiburan seperti karaoke keluarga (KTV) yang berada di seputaran wilayah hukum Polsek Beringin.

Dengan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Beringin Polresta Deli Serdang, Iptu Desman Manalu, patroli dialogis menyusuri seputaran wilayah hukum Polsek Beringin pada Selasa (5/5/2020) dini hari.

Ketika petugas berada di Dusun Sukadamai, Desa Sidodadi Ramonia, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, personel mendapati sebuah tempat hiburan karaoke tepatnya karaoke KTV milik, Nur Cahaya Kesuma yang masih menjalankan / buka operasionalnya.

Karena dianggap tak mengindahkan kebijakan pemerintah tentang antisipasi pencegahan penyebaran covid-19 serta juga tidak mengindahkan anjuran jam buka operasional dalam rangka menghormati bulan suci Ramadhan, petugas langsung memberhentikan operasional karaoke KTV tersebut.

Di KTV itu, polisi mengamankan pemilik dan karyawan karaoke serta beberapa orang pengunjung cafe yang terdiri dari 4 orang wanita dan 3 orang pria yang dikemudian digelandang ke Mapolsek Beringin Polresta Deli Serdang.

Kapolsek Beringin Polresta Deli Serdang AKP MKL. Tobing, SH saat dikonfirmasi membenarkan telah mengamankan pemilik dan pekerja serta pengunjung karaoke yang masih beroperasi sampai dini hari tanpa mengindahkan kebijakan pemerintah terkait pencegahan covid-19. Selain itu, KTV tersebut juga tidak mengindahkan anjuran jam buka operasional dalam rangka menghormati bulan suci Ramadhan.

“Iya benar, terhadap semua yang kita amankan kita lakukan pembinaan dengan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulanginya,” ujar Kapolsek.

Terhadap pemilik dan karyawan karaoke yang diamankan, jelasnya, dilakukan pembinaan dengan membuat pernyataan untuk mentaati kebijakan pemerintah terkait mengantisipasi pencegahan dan memutus mata rantai penyebaran covid-19 dan menghormati bulan suci Ramadhan untuk tidak membuka sementara waktu usaha hiburannya.

“Terhadap para pengunjung yang diamankan juga dilakukan pembinaan dengan membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya lagi,” sebutnya.

Terpisah Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Yemi Mandagi, SIK saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa untuk mencegah insiden yang terjadi di kecamatan Batang Kuis beberapa hari yang lalu, Polresta Deli Serdang dan seluruh jajaran melaksanakan patroli dialogis dengan sasaran penyakit masyarakat.

“Sasaran patroli dialogis dengan sasaran warung-warung tuak, tempat hiburan seperti Karaoke dan premanisme. Hal itu demi menjamin terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif di bulan suci Ramadhan serta juga sebagai langkah antisipasi pencegahan penyebaran covid-19.ujarnya,” jelas Kapolresta. (Ck)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *