Medan, ArmadaBerita.Com
Pasca hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menggelar rapat Pleno Penetapan Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut di Ballroom Grand Mercure Medan, Jalan Perintis Kemerdekaan, Rabu (5/2/2025).
Pada rapat pleno ini, Ketua KPU Sumut, Agus Arifin mengumumkan putusan hasil Keputusan MK bahwa pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut nomor urit 1 atas nama Bobby Nasution dan Surya BSc sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut periode 2025-2030.
Sebelumnya, Agus Arifin menerangkan alur penetapan yakni pada tanggal 9 Desember 2024 telah dilakukan penetapan hasil pemilihan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara. Dilanjutkan pemberian sikap terhadap masing-masing calon atas hasil penetapan.
Kemudian calon yang mengajukan gugatan ke MK dan ditindaklanjuti dengan sidang pendahuluan pada tanggal 13 Januari 2025. Sidang pendahuluan ini mendengarkan keberatan dari pemohon terkait dengan perselisihan yang diajukan atau disengketakan.
Selanjutnya di tanggal 22 Januari 2025 sidang lanjutan dari jawaban termohon dalam hal ini dari KPUD Sumatera Utara, termasuk mendengarkan keterangan pihak terkait yakni dari Bawaslu Sumut, serta dari Paslon 1.
Dan pada tanggal 4 Februari 2025, sekitar pukul 13.30 WIB, Hakim membacakan putusannya terkait perkara yang diregistrasi dengan nomor 247 dan Hakim Mahkamah Konstitusi dalam putusannya menyatakan sengketa atau gugatannya Dismissal atau tidak bisa dilanjutkan atau ditolak.
“Terkait dengan putusan itu dan dengan ketentuan yang ada, kami dari KPU Provinsi menindaklanjutinya dengan mengadakan rapat pleno terbuka Penetapan Pasangan Calon Terpilih,” kata Agus.
Berdasarkan petunjuk teknis (Juknis) yang ada itulah, sebut Agus, KPU Sumut menyampaikan hasil penetapan dalam bentuk keputusan kepada DPRD Sumut untuk nantinya bisa disampaikan pengusulan kapan dilakukan penetapannya oleh DPRD Sumut dalam sidang paripurna.
“Dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahim, Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Terpilih pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2024 pasca putusan MK Nomor 247/PKPU.Gub–XXIII Tahun 2025 dengan ini dinyatakan dibuka untuk umum,” sebut Agus Arifin dengan mengetuk palu membuka rapat pleno terbuka.
Selanjutnya, pembacaan tata tertib rapat pleno yang dibacakan Koordinator Divisi Tekhnis Penyelenggara, Rajahab Damanik mengenai hal-hal yang harus dipedomani para tamu undangan.
Dilanjutkan pembacaan berita acara rapat pleno yang intinya yaitu Pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut terpilih dengan nomor urut 1 yakni Muhammad Bobby Afif Nasution dan H. Surya BSC.
Bobby-Surya memperoleh suara sebanyak 3.645.611. Pasangan nomor urut 1 ini dusung gabungan partai politik yaitu Gerindra, Golkar, PAN, Demokrat, PSI, Partai Nasdem, PKS, PKB, PPP, Perindo. Ditetapkan sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut Periode 2025-2030.
“Keputusan KPU Sumut Nomor 139 tahun 2025 tentang penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih Provinsi Sumatera Utara, menimbang, mengingat memutuskan dan menetapkan paslon nomor urut 1 saudara Muhammad Bobby Afif Nasution dan Saudara Surya sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara terpilih periode 2025-230,” kata Agus dalam membacakan surat putusannya. (Asn)











