NEWS  

Ketua Panwascam Medan Polonia Katakan Hak Pilih Mahasiswa dengan KTP Tapi Urus Surat Pindah

Share

MEDAN, ARMADA BERITA – Pernyataan tokoh masyarakat Sumut, Bakhtiar Sibarani yang menyatakan bahwa mahasiswa dapat menyalurkan hak suaranya hanya dengan membawa KTP di Pemilu 2024 mendapat tanggapan tegas dari Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwascam) Medan Polonia, Rijam Kamal Siahaan. Ia menegaskan bahwa sementara KTP merupakan syarat, namun ada satu dua persyaratan tambahan yang harus dipenuhi.

“Mana bisa bawa KTP aja. Harus ada surat pindah memilih. Supaya terdaftar dengan baik secara administrasi. Korelasinya dengan ketersediaan surat suara,” ungkap Rijam dengan tegas pada Sabtu (3/2024).

Lebih lanjut, Rijam menjelaskan bahwa surat pindah memilih merupakan syarat penting untuk memastikan pendaftaran yang sah. KPU menyiapkan surat suara berdasarkan surat pindah memilih, dan keberadaannya diperlukan untuk memastikan ketersediaan surat suara yang cukup.

“Kalau tidak ada surat pindah memilih, dari mana surat suaranya?” tanya Rizam dengan skeptis. Ia menekankan bahwa keberadaan surat pindah memilih memastikan pemilih terdaftar dengan benar dan dapat memilih di tempat yang diinginkan.

Rijam juga menyoroti bahwa untuk pemilih yang terdaftar pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Tapteng tetapi ingin memilih di Kota Medan, harus mengurus surat pindah memilih. Namun, Rijam menjelaskan bahwa dalam kondisi tersebut, pemilih hanya dapat memilih Capres-Cawapres dan DPD, sedangkan pilihan lainnya tidak diizinkan.

“Kalo cukup bawa KTP saja seperti mahasiswa dari daerah luar Medan, harus menyertakan surat pindah memilih,” pungkas Rijam, memberikan klarifikasi terkait persyaratan yang harus dipenuhi untuk melaksanakan hak suara pada Pemilu mendatang. (ASN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *