Deli Serdang, ArmadaBerita.Com
Pria berinisial MA alias Ingan (33) warga Dusun V pondok IV Desa Lau Barus Baru Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang, Sumut, harus manggung teaoko besar karena hal kecil yang diperbuatnya.
Hanya gara-gara mencuri buah sawit di Blok G 9 Tanaman Tahun 2015 kebun Limau Mungkur PTPN II yang terletak di Dusun V, Pondok 4, Desa Lau Barus Baru, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang, pada Minggu (20/9/2020) malam, kepalanya sampai diperban. Ironisnya ia bahkan dijebloskan ke penjara.
Pencurian itu, dipergoki oleh Satpam PTPN II bernama Mhd. Sidik (23) dan saksi Amrin Hakim (29) memergoki MA Minggu (20/9/2020) sekira pukul 18.00 WIB. MA bahkan sempat dihajar hingga kepalanya luka.
Kedua Satpam tersebut melaporkan kejadian tersebut kepada Manager yakni Jekson Siahaan dan membawa MA dan barang bukti ke Pos Satpam. Selanjutnya MA dan beberapa jenjang buah sawit diboyong ke Polsek Talun Kenas Polresta Deli Serdang guna dilakukan penindakan hukum lebih lanjut.
Saat dikkonfirmasi Kapolsek Talun Kenas Polresta Deli Serdang AKP Hendra NS Tambunan, Senin (21/9/2020) membenarkan kejadian tersebut.
“MA sudah kami amankan, korban sudah membuat laporan kepada pihak kami, saat ini MA sedang menjalani proses hukum di Mapolsek Talun Kenas,” jelasnya. (Ck)











