Medan, ArmadaBerita.Com – Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak menghentikan langsung sejumlah truk tiga sumbu di kawasan Simpang Jalan Haji Anif, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, pada Jumat siang (26/12/2025).
Langkah ini diambil karena truk-truk tersebut tetap beroperasi di luar ketentuan jam yang diizinkan selama masa libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Penghentian dilakukan saat Kapolrestabes meninjau Pos Pengamanan Natal dan Tahun Baru untuk memantau arus lalu lintas yang sempat mengalami kemacetan panjang. Beberapa truk bermuatan besar diberhentikan, kemudian dilakukan pemeriksaan kelengkapan surat kendaraan dan administrasi pengemudi.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa truk tiga sumbu tersebut melintas pada pukul yang dilarang. Sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) Kementerian dan Kepolisian tentang pengaturan lalu lintas selama periode Nataru, truk tiga sumbu dilarang beroperasi pada pukul 05.00–22.00 WIB, kecuali pengangkut bahan pokok dan bahan bakar minyak. Pelanggaran aturan inilah yang menjadi alasan utama penghentian truk oleh petugas.
“Truk tiga sumbu ini kami hentikan karena melintas di luar jam yang diizinkan. Aturannya jelas, selama Nataru kendaraan berat dilarang melintas pada pukul 05.00 sampai 22.00 WIB, kecuali pengangkut sembako dan BBM,” tegas Kapolrestabes Medan.
Polisi kemudian memberikan imbauan dan edukasi kepada para sopir agar mematuhi pembatasan operasional kendaraan berat demi kelancaran arus lalu lintas.
Kapolrestabes Medan juga menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kota Medan dan Dinas Perhubungan Kabupaten Deli Serdang untuk penertiban lanjutan.
Sebagai tindak lanjut, pada Sabtu (27/12/2025) kedua Dinas Perhubungan tersebut akan melaksanakan penertiban dan penindakan serentak terhadap truk bermuatan besar yang masih beroperasi di luar ketentuan.
“Kami bersama Dinas Perhubungan akan melakukan penertiban dan penindakan, supaya arus lalu lintas kembali lancar dan masyarakat tidak terganggu,” katanya.
Sebelumnya, warga mengeluhkan keberadaan truk berat yang dinilai memperparah kemacetan dan mengganggu kenyamanan selama libur Natal dan Tahun Baru. (*)











