• REDAKSI
  • PROFIL
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • INDEKS
Rabu, Januari 20, 2021
ArmadaBerita.Com
  • HOME
  • NEWS
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKBIS
  • EDUKASI
  • SPORT
  • OTOMOTIF
  • LIFESTYLE
  • GLOBAL
  • GALERI
  • ADVETORIAL
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • HOME
  • NEWS
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKBIS
  • EDUKASI
  • SPORT
  • OTOMOTIF
  • LIFESTYLE
  • GLOBAL
  • GALERI
  • ADVETORIAL
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
ArmadaBerita.Com
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Home NEWS

Ibu Kandung Jual Anak Gadisnya Jadi Budak Seks

11 Januari 2021
/ NEWS
0
Ibu Kandung Jual Anak Gadisnya Jadi Budak Seks
Share on FacebookShare on Twitter

Medan, ArmadaBerita.Com

Seorang ibu tega menjual anak kandungnya sendiri kepada pria hidung belang sebagai budak seks. Aksi itupun terendus polisi. Mucikari pun berhasil dibekuk bersama pria hidung belang saat berada di sebuah hotel Reddorz Jalan Dahlia, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung, Sabtu (9/1/2020)1) sekira pukul 02.00 WIB.

BACAJUGA:

Sukses Setubuhi Pelajar Wanita di Hotel, Kuli Bangunan Nginap Dipenjara

Gelapkan Dua Sepeda Motor Kawan Sendiri, Sadam Diringkus Tekab Deli Tua

Bawa 400 Butir Pil Ecstacy, Wanita 40 Tahun Ditangkap Tekab Medan Kota

Tersangka yang merupakan ibu kandung tersebut berinisial, ASN alias Nona (42) warga Jalan Bayangkara, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung. Sedangkan anak gadisnya sendiri yang dijualnya diinisialkan dengan sebutan, CN (19).

Kasus eksploitasi anak kandung tersebut terbongkar dari informasi yang diterima Sat Reskrim Polreatabes Medan tentang adanya mucikari yang sedang melayani pelanggan (pria hidung belang) dalam penyediaan wanita sebagai pemuas seks di Hotel Reddorz Jalan Dahlia.

“Dari situ polisi mengintai ke lokasi dan mengamankan sang ibu serta pria hidung belang yang sedang berada di kamar hotel tanpa busana,” aku Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Martuasah Tobing, Senin (11/1/2021) siang.

Transaksi perdagangan wanita untuk dijadikan budak seks dilakukan berawal dari kedatangan Rino yang merupakan kenalan tersangka (Nona) pada Sabtu (9/1/2021) lalu, sekira pukul 01.00 WIB. Dini hari itu di rumah Nona, Rino menanyakan kepada Nona keberadaan anak gadisnya. “Kak mana anak kakak, soalnya ada tamu datang dari luar kota,” kata Rino kala itu.

Disitu pun Nona dengan semangatnya menanyakan harga untuk melayani jasa seks yang dilakukan anaknya. Rino lantas menyarankan agar korban menanayakan langsung kepada tamu pria hidung belang tersebut. Tak lama, Rino mengantarkan pria hidung belang tadi ke depan rumah tersangka.

“Ayok ke hotel kak, tamu ini kak mau keluar kota, ini di hotel Reddorz di dekat Jalan Dahlia, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung,” sebut Rino lagi, seperti yang tertuang di berkas rilise yang diamini polisi.

Dari rumah tersangka, mereka pun mengajak anak tersangka (korban) pergi ke hotel tersebut. Sesampainya di di dalam kamar Hotel Reddorz, ibu korban menerima uang Rp 350.000,- untuk jasa pekerja seks yang dilakukan anak tersangka kepada tamu, lalu kemudian tersangka menunggu di Lobby Hotel tersebut.

“Tersangka berhasil diamankan pada saat menunggu di loby hotel. Setelah mengamankan tersangka, tim langsung menuju ke kamar dan menemukan korban bersama seorang laki-laki berada di dalam kamar hotel dengan posisi tanpa busana. Selanjutnya tersangka dan korban diboyong ke polrestabes Medan untuk dimintai keterangan,” jelas Kasat Reskrim.

Kompol Martuasah Tobing menegaskan, bahwa korban mang merupakan anak kandung dari tersangka. Dari hasil introgasi, jelas Kasat, tersangka sudah setahun menjual anak kandungnya kepada pria hidung belang dengan tarif Rp 350.000. “Pengakuan tersangka uang hasil menjual anaknya digunakan untuk kebutuhan sehari hari dan dipakai untuk membeli narkoba tersangka,” ungkapnya.

Sementara itu dari pengakuan korban, ianya tidak pernah diberi upah setelah melayani pria hidung belang. Semua keuntungan untuk tersangka (ibunya).

“Eksploitasi anak dan mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain melanggar pasal 2, Pasal 10 UU RI No. 21 tahun 2007 Tentang Pemberantasan tindak pidana Perdagangan orang dan atau Pasal 296 KUHPidana,” pungkasnya. (Red/Suriyanto)

Tags: eksploitasi anakjadi budak seksjual anak kandungpria hidung belang

Klik subscribe, untuk mendapatkan pemberitahuan informasi terbaru.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Sebelumnya

Merasa Diteror dan Diintimidasi, Puluhan Eks karyawan dan Keluarga PTPN 2 Datangi LBH Medan

Selanjutnya

Apresiasi Pelanggan, JNE Bagikan Hadiah Melalui JLC

Selanjutnya
Apresiasi Pelanggan, JNE Bagikan Hadiah Melalui JLC

Apresiasi Pelanggan, JNE Bagikan Hadiah Melalui JLC

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

18 − four =

TERBARU

Sukses Setubuhi Pelajar Wanita di Hotel, Kuli Bangunan Nginap Dipenjara

Sukses Setubuhi Pelajar Wanita di Hotel, Kuli Bangunan Nginap Dipenjara

19 Januari 2021
Gelapkan Dua Sepeda Motor Kawan Sendiri, Sadam Diringkus Tekab Deli Tua

Gelapkan Dua Sepeda Motor Kawan Sendiri, Sadam Diringkus Tekab Deli Tua

19 Januari 2021
Bawa 400 Butir Pil Ecstacy, Wanita 40 Tahun Ditangkap Tekab Medan Kota

Bawa 400 Butir Pil Ecstacy, Wanita 40 Tahun Ditangkap Tekab Medan Kota

19 Januari 2021
Tongkat Komando Lanud Sultan Iskandar Muda di Serah Terimakan

Tongkat Komando Lanud Sultan Iskandar Muda di Serah Terimakan

19 Januari 2021
Curi HP Penjual Rokok, 2 Dari 3 Pelaku Diamuk Warga

Curi HP Penjual Rokok, 2 Dari 3 Pelaku Diamuk Warga

19 Januari 2021
Truck Muatan Klontong Tabrak Pengendara Mio Hingga Tewas

Truck Muatan Klontong Tabrak Pengendara Mio Hingga Tewas

19 Januari 2021
Joe Biden Diminta untuk Lajutkan Pembicaraan Damai dengan Korea Utara

Joe Biden Diminta untuk Lajutkan Pembicaraan Damai dengan Korea Utara

19 Januari 2021
Dikeroyok Kardi Cs, Amdes Memilih Mengadu ke Polsek Pancurbatu

Dikeroyok Kardi Cs, Amdes Memilih Mengadu ke Polsek Pancurbatu

18 Januari 2021
Heboh!!! Lapak Judi Dadu Putar Desa Batu Karang Siapkan Makan Malam Buat Penjudi

Heboh!!! Lapak Judi Dadu Putar Desa Batu Karang Siapkan Makan Malam Buat Penjudi

18 Januari 2021
Anggota Komisi I DPRD Kota Medan Kunjungi Polrestabes Medan

Anggota Komisi I DPRD Kota Medan Kunjungi Polrestabes Medan

18 Januari 2021
ArmadaBerita.Com

© 2019 ARMADABERITA.COM - Sumber Informasi Dunia

Navigasi

  • REDAKSI
  • PROFIL
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • INDEKS

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • HOME
  • NEWS
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKBIS
  • EDUKASI
  • SPORT
  • OTOMOTIF
  • LIFESTYLE
  • GLOBAL
  • GALERI
  • ADVETORIAL

© 2019 ARMADABERITA.COM - Sumber Informasi Dunia

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
close