Medan, ArmadaBerita.Com
Seorang ibu tega menjual anak kandungnya sendiri kepada pria hidung belang sebagai budak seks. Aksi itupun terendus polisi. Mucikari pun berhasil dibekuk bersama pria hidung belang saat berada di sebuah hotel Reddorz Jalan Dahlia, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung, Sabtu (9/1/2020)1) sekira pukul 02.00 WIB.
Tersangka yang merupakan ibu kandung tersebut berinisial, ASN alias Nona (42) warga Jalan Bayangkara, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung. Sedangkan anak gadisnya sendiri yang dijualnya diinisialkan dengan sebutan, CN (19).
Kasus eksploitasi anak kandung tersebut terbongkar dari informasi yang diterima Sat Reskrim Polreatabes Medan tentang adanya mucikari yang sedang melayani pelanggan (pria hidung belang) dalam penyediaan wanita sebagai pemuas seks di Hotel Reddorz Jalan Dahlia.
“Dari situ polisi mengintai ke lokasi dan mengamankan sang ibu serta pria hidung belang yang sedang berada di kamar hotel tanpa busana,” aku Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Martuasah Tobing, Senin (11/1/2021) siang.
Transaksi perdagangan wanita untuk dijadikan budak seks dilakukan berawal dari kedatangan Rino yang merupakan kenalan tersangka (Nona) pada Sabtu (9/1/2021) lalu, sekira pukul 01.00 WIB. Dini hari itu di rumah Nona, Rino menanyakan kepada Nona keberadaan anak gadisnya. “Kak mana anak kakak, soalnya ada tamu datang dari luar kota,” kata Rino kala itu.
Disitu pun Nona dengan semangatnya menanyakan harga untuk melayani jasa seks yang dilakukan anaknya. Rino lantas menyarankan agar korban menanayakan langsung kepada tamu pria hidung belang tersebut. Tak lama, Rino mengantarkan pria hidung belang tadi ke depan rumah tersangka.
“Ayok ke hotel kak, tamu ini kak mau keluar kota, ini di hotel Reddorz di dekat Jalan Dahlia, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung,” sebut Rino lagi, seperti yang tertuang di berkas rilise yang diamini polisi.
Dari rumah tersangka, mereka pun mengajak anak tersangka (korban) pergi ke hotel tersebut. Sesampainya di di dalam kamar Hotel Reddorz, ibu korban menerima uang Rp 350.000,- untuk jasa pekerja seks yang dilakukan anak tersangka kepada tamu, lalu kemudian tersangka menunggu di Lobby Hotel tersebut.
“Tersangka berhasil diamankan pada saat menunggu di loby hotel. Setelah mengamankan tersangka, tim langsung menuju ke kamar dan menemukan korban bersama seorang laki-laki berada di dalam kamar hotel dengan posisi tanpa busana. Selanjutnya tersangka dan korban diboyong ke polrestabes Medan untuk dimintai keterangan,” jelas Kasat Reskrim.
Kompol Martuasah Tobing menegaskan, bahwa korban mang merupakan anak kandung dari tersangka. Dari hasil introgasi, jelas Kasat, tersangka sudah setahun menjual anak kandungnya kepada pria hidung belang dengan tarif Rp 350.000. “Pengakuan tersangka uang hasil menjual anaknya digunakan untuk kebutuhan sehari hari dan dipakai untuk membeli narkoba tersangka,” ungkapnya.
Sementara itu dari pengakuan korban, ianya tidak pernah diberi upah setelah melayani pria hidung belang. Semua keuntungan untuk tersangka (ibunya).
“Eksploitasi anak dan mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain melanggar pasal 2, Pasal 10 UU RI No. 21 tahun 2007 Tentang Pemberantasan tindak pidana Perdagangan orang dan atau Pasal 296 KUHPidana,” pungkasnya. (Red/Suriyanto)
Klik subscribe, untuk mendapatkan pemberitahuan informasi terbaru.