NEWS  

General Manager Hairos Waterpark Diamankan Polisi Karena Abaikan Protokol Kesehatan

Share

PadaMedia, ArmadaBerita.Com

Sat Reskrim Polrestabes Medan mengamankan ES, yang merupakan General Manager (GM) tempat wisata kolam renang pemandian Hairos Waterpark yang beralamat di Jalan Jamin Ginting, KM 14,5, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Kota Medan, Sumatera Utara.

“ES diamankan karena mengabaikan protocol kesehatan Covid-19 pada saat menyelenggarakan event promo di kolam pemandian Hairos Waterpark,” kata Wakapolresrabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji saat menggelar konferensi pers di ruang lobby Mapolrestabes Medan, Jum’at (2/10/2020) sore.

Selain mengamankan, ES pihak Gugus Tugas Covid-19, Kabupaten Deli Serdang bersama polisi langsung melakukan penyegelan di lokasi pintu masuk Hairos Waterpark.

AKBP Irsan Sinuhaji mengungkapkan, diamankannya General Manager Hairos Waterpark setelah mengetahui adanya event promo besar dibarengi pool party di kolam renang tersebut dengan mengundang MC dan DJ (Disc Joki) ternama. Acara sudah beberapa kali dilakukan sejak 30 September 2020 kemarin.

Dikarenakan promo dan adanya pesta party itu, warga pengunjung membludak hingga mencapai 28 ribu. Sekumpulan orang tersebut yang terlihat tidak mematuhi protokol kesehatan seperti yang dihimbau pemerintah pun tak diindahkan. Kegiatan itu sempat viral di medsos (media sosial) hingga menjadi perhatian polisi dan tim gugus tugas.

“Informasi ini didapatkan oleh personil kita dari media sosial sehingga anggota kita melakukan penyelidikan disana,” ungkap, AKBP Irsan Sinuhaji.

Dari serangkaian penyelidikan dan mengambil keterangan pihak managemant Hairos, polisi menyimpulkan bahwa kegiatan tersebut tidak mengajukan rekomendasi kepada tim gugus tugas penanganan Covid-19 Kabupaten Deli Serdang.

“Mereka melakukan kegiatan tersebut dengan momen diskon, karena tiket yang biasanya seharga Rp.45.500 di diskon menjadi Rp. 22.500. Nah, ini mereka viralkan di media sosial hingga menarik minat masyarakat untuk datang ke sana,” jelas, AKBP Irsan Sinuhaji.

Apalagi, papar Irsan Sinuhaji, setelah didalami ini merupakan inisiatif dari manajemen (GM) dan dari temuan di lapangan pada lokasi tidak dilakukan penyemprotan cairan diksenfektan, serta tidak dilakukan pembatasan antar pengunjung.

“2800 orang pengunjung yang saat itu menghadiri acara Pool Party dan setelah ini dilakukan gelar perkara oleh Polrestabes Medan dan hasilnya kita tetapkan satu orang sebagai tersangka berinisial ES selaku General Manager,” paparnya.

Sementara itu, tersangka ES mengakui bahwa kegiatan event dengan mengumpulkan orang banyak di kolam renang pemandian tersebut telah dilakukan beberapa kali.

“Baru tiga kali pak diselenggarakan dari promo yang kita buat,” aku ES.

Terhadap tersangka ES, sambung AKBP Irsan Sinuhaji, dikenakan pasal 93 Junto pasal 9 ayat (1) Undang -undang RI no 5 tahun 2018 tentang karantina Kesehatan Jo peraturan menteri kesehatan nomor 017 Menkes/ 382 tahun 2020 tentang protokol kesehatan bagi masyarakat dan fasilitas umum dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid 19.

“Ancaman pidana 1 tahun atau denda Rp.100.000.000. Selain terhadap menegement pengelola, Propam Polrestabes Medan juga melakukan pemeriksaan internal Propam Polrestabes Medan terkait adakah keterlibat Polsek setempat, sebab izin kegiatan tersebut tidak ada,” tegas Waka Polrestabes Medan.

Irsan juga menambahkan, meski diamankan, kepada tersangka tidak dilakukan penahanan, dikarenakan ancaman massa hukuman 1 tahun penjara.

“Untuk tersangka hanya wajib lapor saja,” tukasnya.

Dari penahanan pihak penanggungjawab pengelola Hairos Waterpark tersebut, sebagai langkah hukum telah dilakukan penyegelan lokasi objek wisata pada hari Jum’at (2/10/2020) pagi tadi oleh tim gugus tugas kabupaten Deli Serdang. Sementara polisi masih memeriksa 7 orang lainnya.

“Tadi pagi Hairos Waterpark sudah kita segel. Untuk itu, kita terus himbau agara selalu mematuhi protokol kesehatan. Kita tidak ada menghalangi pengusaha dalam hal ini, namun demi kesehatan harus menjaganya,” timpal Tim Gugus Tugas Kabupaten Deli Serdang, Zainal A Hutagalung. (Nst/Suriyanto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *