Deli Serdang, Armada Berita.Com
JC Alias J (24), warga Jalan Pendidikan Galang Kota Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang ditangkap Tim Tekab Polsek Galang Polresta Deli Serdang atas dugaan pencurian sepeda motor, Selasa (21/4/20) pagi.
Korbannya, Lida Riana Saragih (26), warga Jalan Pendidikan Kecamatan Galang, kehilangan sepeda motor Yamaha Vega dengan plat BB 5923 EB yang terparkir di ruang tamu rumahnya, Jumat (10/4/2020) pagi . Setelah dicek pelaku kemungkinan masuk ke dalam rumah melalui pintu belakang dan kemudian membawa sepeda motor tersebut melalui pintu depan.
Kemudian pada hari Selasa (21/4/20) pagi korban mendapat informasi bahwa ada yang melihat JC, tetangga korban, membawa sepeda motornya yang hilang. Mendapati kabar tersebut, korban pun langsung membuat laporan ke Polsek Galang Polresta Deli Serdang.
Mendapat laporan tersebut, Tim Tekab Polsek Galang Polresta Deli Serdang langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap JC di rumahnya beserta barang bukti sepeda motor tersebut. Saat diinterogasi JC mengakui perbuatannya mencuri sepeda motor milik korban.
Saat dikonfirmasi, Kapolsek Galang Polresta Deli Serdang AKP Teddy Napitupulu menjelaskan JC bersama barang bukti sepeda motor sudah diamankan. “Tersangka sedang menjalani proses hukum di Polsek Galang Polresta Deli Serdang,” ujarnya. (CK)











