Deli Tua, ArmadaBerita.Com
Dua pelaku pencuri sepeda motor yang kerap beraksi di kawasan Kecamatan Deli Tua akhirnya tertangkap.
Kedua pelaku berinisial DFMS (26) warga Jalan Karya Jaya, Gang Karya, Kelurahan Pangkalan Mansur, Kecamatan Medan Johor dan AM alias Gomin (27) warga Jalan Karya Utama 4, Kelurahan Pangkalan Mansur, Kecamatan Medan Johor.
Penangkapan pelaku spesialis pencuri sepeda motor ini berawal dari kehilangan sepeda motor yang dialami, Hotben Simbolon (54) warga Jalan Balam, Gang Pribadi, Sei Sekambing B, Kecamatan Medan Sunggal pada Jum’at 27 Mei 2022 lalu sekira pukul 21.00 WIB.
Malam itu korban mampir di salah satu doorsmer di Jalan Pipa Utama, Deli Tua. Korban lalu pergi ke kamar kecil, namun saat ia kembali ia melihat sepeda motornya sudah tidak ada lagi. Saat itu korban sempat bertanya pada warga, namun tak ada yang melihat sepeda motor Suzuki Shogun BK 3278 KB miliknya.
Karena merasa kehilangan, korban lantas berencana membuat laporan pengaduan lengkap Polsek Deli Tua. Namun sebelum membuat laporan, personel Polsek Deli Tua menerima informasi dari warga bahwa ada seorang pelaku pencuri sepeda motor dihakimi massa di Jalan Pipa Utama. Polisi pun langsung mengamankannya.
Saat dalam pemeriksaan, pelaku berinisial, DFMS. Ternyata selama ini dia sudah berulang kali melakukan pencurian sepeda motor (Curanmor) dan dilakukan bersama rekannya, AM. Polisi langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan AM dari tempat persembunyiannya.
Kapolsek Deli Tua, Kompol Dedi Darma, Jum’at (3/6/2022) membenarkan diamankannya kedua pelaku spesialis curanmor tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan, ternyata tersangka DFMS merupakan DPO Polsek Deli Tua. Ada beberapa laporan masyarakat tentang Curanmor terhadapnya,” kata Kapolsek.
Selanjutnya, Tim Reskrim Polsek Deli Tua melakukan pengembangan untuk mencari pelaku dan barang bukti. Pada tanggal 28 Mei 2022 sekira pukul 00.30 WIB, polisi berhasil meringkus AM alias Gomin dengan barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Vario warna hitam yang hasil curian.
Pelaku AM pun mengakui kalau pernah mencuri motor bersama DFMS. “Saat diinterogasi kedua pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian bermotor diberbagai lokasi di wilayah Polsek Deli Tua,” ungkap Dedi.
Dari pengungkapan ini, sambung Kapolsek, pihaknya mengamankan barang bukti Suzuki Shogun BK 3278 KB dengan korban bernama Ir Hotben Simbolon, Honda Beat tanpa plat dengan korban bernama Juliani Honda Supra BK 2246 AIP dengan korban bernama Chairul Anwar serta Honda Vario BK 6227 ACK dengan korban atas nama Putri Rani Rangkuti.
“Para pelaku dikenakan pasal 363 ayat (1) 4e dan 5e KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara,” pungkas Kompol Dedi Darma. (Red)











