Deli Serdang, ArmadaBerita.Com
Dua pria di Deli Serdang dibekuk personel Reskrim Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang karena membukan usaha judi penjualan nomor dari tafsir mimpi KIM dan Togel di warung kopi di Dusun IV, Desa Ujung Serdang, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Jumat (12/06/2020) sekira pukul 22.20 WIB.
Keduanya bernama, Sabam Nainggolan Lumban Raja (55) warga Dusun IV, Desa Ujung Serdang, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang dan Balun Mangasi Tua Sihaloho (39) warga Dusun 2, Desa Ujung Serdang, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.
Keduanya merupakan juru tulis (Jutul) tafsir mimpi Togel dan KIM. Dalam menjalankan bisnis haram itu, salah satu tersangka merupakan pemilik warung kopi (Sabam Nainggolan) dan bersama tersangka lain yang merupakan rekan bisnis judinya, Balun Mangasi. Mereka sekaligusenjajakan judi tersebut di warung kopi itu.
Ternyata, warga banyak yang resah. Khususnya kaum ibu-ibu. Keberadaan judi Togel dan KIM di warung itu pun didengar dan diketahui polisi.
Personel Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang yang mendapat informasi dari masyarakat tentang hal itu lantas melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan di lokasi ternyata polisi mencurigai dua orang laki-laki tersebut menjual nomor buai mimpi jenis judi togel jenis KIM. Polisi pun langsung menyergapnya dan memboyong kedua tersangka ke Polsek Tanjung Morawa.
Dari kedua jurtul judi jenis KIM dan Togel tersebut, polisi mengamankan barang bukti uang tunai Rp.156.000, satu unit HP Android merek Samsung warna Hitam terdapat tulisan angka KIM di dalamnya, satu buah buku tulis yang berisi angka tulisan KIM, dan satu buah blok KIM.
“Sedangkan untuk catatan pembeli KIM kita juga mengamankan dua lembar kertas yang berisi angak tulisan KIM, dua lembar tafsir mimpi untuk KIM, tiga buah pulpen, serta satu buah toples untuk tempat menyimpan uang hasil judi togel KIM,” jelas Kapolsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang AKP Sawangin, SH, Minggu (14/6/2020). (Ck)











