Deli Serdang, Armada Berita.Com
Tim Tekab Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang berhasil tangkap Hadi Prayato (27) warga Gang Amal, Kelurahan Pekan, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, lantaran diduga membawa narkoba jenis Sabu, Sabtu (25/04/2020).
Penangkapan tersangka bermula pada Sabtu (25/04/20) sekira pukul 22.40 WIB, tim Tekab Polsek Tanjung Morawa mendapat informasi dari masyarakat adanya seorang pria yang melintas membawa narkotika jenis sabu di Jalan Irian, Gang Metodis, Kelurahan Pekan, Kecamatan Tanjung Morawa.
Mendapati informasi tersebut, tim Tekab Polsek Tanjung Morawa langsung menuju ke lokasi dan melihat Hadi sedang melintas dengan gaya mencurigakan. Tanpa buang waktu, kemudian petugas memberhentikannya.
Pada saat diberhentikan, hadi gugup dan langsung membuang 1 paket diduga sabu yang dipegang tangan kirinya dan mencoba melarikan diri. Tak mau buruannya lepas, tim Tekab langsung mengejar dan berhasil menangkap Hadi.
Dihadapan petugas, Hadi mengakui membuang sepaket sabu yang baru dibelinya seharga Rp. 50.000 dari seorang bandar berinisial A.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti di boyong ke Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang guna diperiksa lebih lanjut.
Saat dikonfirmasi awak media, Kapolsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang AKP Sawangin, SH mengatakan bahwa tersangka Hadi Prayato alias HP diamankan dengan barang bukti 1 paket sabu seberat 0,12 gram.
“Tersangka HP sudah kita amankan dan terhadap bandarnya sedang kami lakukan pengejaran,” akunya.
Atas perbuatannya, lanjut AKP Sawangin, tersangka dikenakan pasal 114 subs 112 UU 35 thn 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.
“Tersangka akan kita limpahkan ke Sat Narkoba Polresta Deli Serdang untuk penanganan lanjut. Kami menghimbau kepada masyarakat apabila ada informasi tentang penyalahgunaan narkoba, agar memberitahukan kepada kami,” tutup Akp Sawangin. (Ck)











